11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pengrusakan Pagar PT STTC, Dirkrimum Poldasu: Beberapa Saksi Sudah Diperiksa

Medan, MISTAR.ID

Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengaku telah memeriksa beberapa saksi terkait pengrusakan pagar milik perusahaan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam Belawan Bahari Kecamatan Belawan.

“Masih proses pemeriksaan saksi,” sebut dia lewat telepon selulernya, Jumat (5/2/21). Ia mengaku sudah lebih dari dua orang saksi yang diperiksa dalam laporan ini. “Saya tidak ingat jumlahnya, tapi memang sudah beberapa saksi yang diperiksa,” ucapnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sumut ini menyebutkan kalau kasus ini masih tahap penyelidikan. “Mohon sabar ya, kasusnya masih proses penyelidikan,” jawabnya.

Baca Juga:Poldasu Dalami Keterlibatan Anak di Bawah Umur Terkait Pengrusakan Pagar PT STTC

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik telah memanggil saksi dalam kasus pengrusakan pagar tersebut. Dalam kasus ini, saksi yang sudah dipanggil dan telah dimintai keterangan yaitu Lurah Belawan Bahari, Sonang Saing. “Iya benar,” sebut dia, Selasa (26/1/21) sore.

Saat ini, sebut dia, pihak penyidik akan memanggil saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut. “Saat ini masih mengundang saksi-saksi lain untuk klarifikasi dalam proses penyelidikan,” ucap dia.

Seperti pemberitaan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) sedang melakukan penyelidikan serta mengumpuli barang bukti terkait pengrusakan pagar milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam Belawan Bahari Kecamatan Belawan. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles