17.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Permohonan Tak Dikabulkan, Pedagang Eks Bioskop Ria Direlokasi ke Depan Stasiun PT KAI

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Permohonan untuk diberi waktu berjualan hingga Desember ini ternyata tidak dikabulkan. Akhirnya para pedagang yang berjualan di lokasi/lahan eks bioskop Kota Pematangsiantar itu diharuskan untuk mengosongkan tempat mereka berjualan, selanjutnya mereka akan direlokasi berjualan ke lahan di depan Stasiun PT KAI.

Para pedagang makanan dan rokok di kaki lima seputaran gedung itu diperintahkan oleh pihak PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Provinsi Sumut mengosongkan tempat sampai batas waktu hari Jumat (16/10/20)

“Permohonan kami tidak dikabulkan bang. Kami harus mengosongkan tempat ini sampai batas waktu hari Jumat besok,” kata Iin Jamila kepada Mistar, Rabu (14/10/20).

Baca Juga:Para Pedagang Eks Bioskop Ria Mohon Rasa Kemanusiaan Pemerintah

Masih kata Iin Jamila, solusinya bagi mereka para pedagang di lahan eks bioskop itu akan direlokasi ke lahan depan stasiun PT KAI Kota Pematangsiantar.

Lanjut Iin, perintah segera mengosongkan itu langsung oleh pihak PD AIJ Sumut yang datang ke lokasi tempat mereka berjualan kemarin.

Para pejabat PDAIJ yang datang didampingi pihak kepolisian dan pihak PD Pasar Horas Jaya (PHJ) Kota Pematangsiantar.

Sementara Dirkeu PD PHJ Kota Pematangsiantar, Toga Sahat Sihite dihubungi Mistar pada Rabu (14/10/20) malam, membenarkan tempat untuk relokasi para pedagang tersebut.

Para pedagang lanjut dia, untuk sementara akan ditempatkan di lahan depan stasiun PT KAI.

Baca Juga:Mohon Tidak Digusur, Para Pedagang Eks Bioskop Ria Siantar Temui Dirut PD AIJ

“Untuk sementara mereka akan kita tempatkan di depan stasiun PT PJKA (PT KAI),” ujarnya.

Ditanya batas waktu menempati lahan itu, dia mengatakan, kalau nantinya para pedagang itu berkeinginan terus berjualan di lokasi itu, maka permohonan mereka akan ditindaklanjuti setelah terlebih dahulu membuat pengajuan ke instansi terkait.

Sebelumnya, para pedagang mayoritas jualan kuliner di lahan eks Bioskop Ria itu telah disurati pihak PD AIJ tanggal 1 Oktober 2020.

Isi surat PD AIJ Nomor 296/AIJ/X/2020 tersebut, perihal perintah untuk mengosongkan gedung dan lahan tempat mereka berjualan.

Surat itu ditujukan kepada seluruh penghuni atau yang memanfaatkan gedung dan lahan parkir eks Bioskop Ria yang terletak di Jalan Sudirman Pematangsiantar.

Baca Juga:Miris! Di Saat Pandemi Covid-19, Pedagang di Eks Bioskop Ria Digusur 10 Oktober

Dalam surat itu dijelaskan, hal pengosongan itu dilakukan sebagai tertib administrasi dalam rangka penertiban dan pemanfaatan asset-aset milik Pemprov Sumut yang berada di bawah naungan PD AIJ Sumut.

Serta sesuai akta PD AIJ Sumut dan PT Ridho Amanah Sejahtera yang dibuat Notaris Tringani Tarigan SH tanggal 23 September 2020 Nomor: 5.564/PTTSDBT/TT/IX/2020 perihal Pengelolaan dan Pemanfaatan Asset pada eks Gedung Bioskos Ria Pematangsiantar.

Surat perintah pengosongan itu ditandatangani Direktur Utama (Dirut) PD AIJ Sumut Renny Maisyarah, ditembuskan kepada Gubernur Sumut. Wakil Gubernur Sumut, Dewan Pengawas PD AIJ Sumut, Wali Kota Pematangsiantar, Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Satpol PP Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar dan PT Ridho Amanah Sejahtera.(maris/hm02)

Related Articles

Latest Articles