12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Mohon Tidak Digusur, Para Pedagang Eks Bioskop Ria Siantar Temui Dirut PD AIJ

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Para pedagang yang berjualan di lokasi/lahan eks Bioskop Ria Kota Pematangsiantar berangkat menemui Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (PD AIJ) Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut).

Tujuan para pedagang itu, untuk menyampaikan permohonan agar pihak PD AIJ Sumut memberi waktu kepada mereka untuk tidak digusur dari tempat mereka berjualan hingga batas waktu Desember 2020.

Eks Bioskop Ria Pematangsiantar.(foto:yetty/mistar)

“Iya bang, kami kemarin berangkat ke Kantor Gubernur Sumut di Medan, untuk menjumpai Dirut PD AIJ. Kami juga membawa surat permohoanan agar kami tidak digusur sampai bulan Desember mendatang,” kata Iin Jamila (51) salah satu dari puluhan pedagang kepada Mistar di tempat jualannya, Minggu (11/10/20).

Baca Juga: Miris! Di Saat Pandemi Covid-19, Pedagang di Eks Bioskop Ria Digusur 10 Oktober

Pengakuan Iin Jamila, mereka yang berangkat hanya beberapa orang perwakilan saja. Tapi surat yang mereka bawa ditandatangani 12 orang para pedagang, yakni, Iin Jamila, Hj.Siti Hadijah, Uli boru Siagian, Saipol Ritonga, Selamat, Kiki Saragih, Fitri, Ajis Saragih, Lili Mardi, Atik Nadeak, Abdullah Fatah Fikri Nasution dan Yatno Fadli Chaniago.

Surat tersebut ditujukan ke PD AIJ milik Pemprov Sumut, isinya perihal permohonan penundaan pengosongan gedung dan lahan eks Bioskop Ria Pematangsiantar.

Dalam surat itu mereka sangat bermohon, agar diberi waktu sampai bulan Desember 2020 untuk melanjutkan usaha mereka yang mayoritas jualan makanan dan minuman berjualan di eks gedung bioskop yang berada di Jalan Sudirman Kota Pematangsiantar itu.

Baca Juga: Para Pedagang Eks Bioskop Ria Mohon Rasa Kemanusiaan Pemerintah

Pengakuan Warisman yang akrab disapa Brewok, sebagai pihak penjaga gedung milik PD AIJ itu dan ikut mendampingi para pedagang tersebut ke Medan, menambahkan, mereka tidak berhasil menjumpai Dirut PD AIJ tapi diwakilkan kepada Direktur Operasional.

“Permohonan para pedagang dan surat permohoan mereka sudah disampaikan. Memang dalam renananya lahan eks Bioskok Ria itu harus sudah dikosongkan tanggal 10 Oktober kemarin, tapi akhirnya sampai sekarang belum ada tanda-tanda akan digusur,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, para pedagang mayoritas jualan kulinerdi lahan eks Bioskop Ria itu telah disurati pihak PD AIJ melalui suratnya tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Pro Kontra Sejumlah Pedagang Pasar Dwikora Soal Menutup Tempat Berjualan

Isi surat PD AIJ Nomor 296/AIJ/X/2020 tersebut perihal perintah untuk mengosongkan gedung dan lahan tempat mereka berjualan. Surat itu ditujukan kepada seluruh penghuni atau yang memanfaatkan gedung dan lahan parkir eks Bioskop Ria yang terletak di Jalan Sudirman Pematangsiantar.

Dalam surat itu dijelaskan, hal pengosongan itu dilakukan sebagai tertib administrasi dalam rangka penertiban dan pemanfaatan asset-aset milik Pemprov Sumut yang berada di bawah naungan PD AIJ Sumut.

Serta sesuai akta PD AIJ Sumut dan PT Ridho Amanah Sejahtera yang dibuat Notaris Tringani Tarigan SH tanggal 23 September 2020 Nomor: 5.564/PTTSDBT/TT/IX/2020 perihal Pengelolaan dan Pemanfaatan Asset pada eks Gedung Bioskos Ria Pematangsiantar.

Surat perintah pengosongan itu ditandatangani Direktur Utama (Dirut) PD AIJ Sumut Dr Renny Maisyarah SE.MSi.Ak.CA, ditembuskan kepada Gubernur Sumut. Wakil Gubernur Sumut, Dewan Pengawas PD AIJ Sumut, Wali Kota Pematangsiantar, Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Satpol PP Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar dan PT Ridho Amanah Sejahtera.(maris/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles