10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pemko Siantar Buka-bukaan Terkait Pembangunan Gedung Merdeka dan GOR

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pihak Pemko Pematang Siantar buka-bukaan terkait pelaksanaan pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olah Raga (GOR) yang akan dilaksanakan PT Suriatama Mahkota Kencana, dengan dana sebesar sekitar Rp234 miliar.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Alwi Lumban Gaol, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kota Pematang Siantar Johannes Sihombing menjelaskan secara gamblang mengenai latar belakang pemanfaatan lahan GOR yang merupakan aset daerah.

“Sebenarnya, kalau terkait Perda RTRW, itu bukan ranah saya. Tapi begitu pun, saya akan mencoba untuk menjelaskannya,” tutur Alwi mengawali penjelasannya ketika dikonfirmasi mengenai adanya indikasi pelanggaran Perda RTRW atas pelaksanaan pembangunan Gedung Merdeka dan GOR, Kamis (1/9/22).

Baca Juga:Plt Wali Kota Siantar Lantik BPH FKGOR Siantar 2022-2025

“Di Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, RTRW itu Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka muntlak untuk kawasan perdagangan dan jasa. Jadi kalau di sekitar lokasi pembangunan ada sekolah, itu bukan berarti bahwa pelaksanaan pembangunan GOR yang salah,” ujar Alwi yang menegaskan pembangunan Gedung Merdeka dan GOR itu sudah sesuai aturan.

Latar Belakang Pembangunan GOR

Usai menegaskan pembangunan itu tidak menyalahi aturan, Alwi menjelaskan latar belakang pelaksanaan pembangunan.

“Kota Pematang Siantar bisa dikatakan sebagai daerah penyangga kawasan Danau Toba. Sektor industri dan perdagangan jadi tulang punggung perekonomian sehingga diharapkan menjadi kota sebagai pusat perdagangan, jasa dan kota pendidikan,” ujarnya.

Namun, lanjut Alwi, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang akhir-akhir ini gencar melakukan pembangunan infrastruktur melalui pembangunan Jalan Tol, khususnya Jalan Tol Medan – Tebing Tinggi – Parapat, kemungkinan besar akan berpengaruh terhadap keberlangsungan perekonomian Kota Pematang Siantar.

“Kota Pematang Siantar tidak lagi menjadi jalur perlintasan utama masyarakat atau wisatawan yang menuju kota Parapat. Ini membuat Pemko harus bersiap-siap beradaptasi dan berinovasi terhadap kemungkinan-kemungkinan dampak negatif yang terjadi akibat pembangunan jalan tol tersebut. Kota Pematang Siantar harus bisa menjadi kota yang menarik dan atraktif untuk disinggahi,” tuturnya.

Baca Juga:Soal Pembangunan GOR Siantar, Dinas PUPR Masih Tunggu Penyempurnaan Dokumen

Untuk itu, kata Alwi, Kota Pematang Siantar harus punya daya tarik bagi masyrakat untuk dikunjungi, baik dari segi pariwisata, segi pendidikan, seni dan budaya ataupun olahraga. Pematang Siantar harus bisa memberikan ciri khas yang menarik dan karakter untuk bisa dikenal di seluruh nusantara dan dunia ke depannya.

“Sehingga, apapun kebijakan pemerintah seperti misalnya pembangunan Jalan Tol tidak lagi merupakan faktor penghambat pertumbuhan ekonomi dan perkembangan Kota Pematang Siantar ke depannya,” terang Alwi, seraya menyebutkan bahwa GOR Pematang Siantar sudah dihentikan pengoperasiannya sejak tanggal 1 Oktober 2013 sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Nomor 426.21/6159/IX/2013.

Pengoperasian GOR dihentikan, sambung Alwi, berhubung karena keadaannya sudah rusak dan sudah tidak layak digunakan sesuai dengan Surat Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Nomor 641/3374/VII/Tarukim/2013.

“Pemko telah berupaya merevitalisasi GOR menjadi fasilitas olahraga yang lebih representatif, melalui koordinasi dengan instansi Kementerian teknis terkait, namun belum dapat terealisasi,” ungkapnya.

Baca Juga:Pembangunan GOR Siantar Tinggal Tunggu PBG, Ini Penjelasan Dinas PUPR

Oleh sebab itu, Pemko Pematang Siantar harus membenahi diri, beradaptasi dan berinovasi terutama dalam permsalahan di atas yaitu, di bidang olahraga dan promosi kesehatan, serta dalam meningkatkan perekonomian masyarakat seperti yang tertuang dalam visi misi Wali Kota Pematang Siantar, dan sasaran strategis serta prioritas pembangunan yang merupakan turunan dari sasaran dan tujuan pembangunan pemerintah kota dalam 5 tahun ke depan.

“Pemko berupaya mengatasi permasalahan itu dengan berencana melakukan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah yaitu tanah GOR, dengan pola bangun guna serah (BGS) dengan pihak swasta/investor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah,” katanya.

“Melalui kerja sama itu nantinya, pihak swasta akan membangun GOR yang baru yang lebih representatif sekaligus membangun pusat perbelanjaan,” ujarnya lagi.

Syarat Lengkap

Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan pola BGS, kata Alwi, sudah melewati tahap penandatangan perjanjian kerja sama, dan menuju tahap persiapan pembangunan yakni pengurusan segala syarat-syarat administrasi untuk melakukan pembangunan gedung tersebut yang sudah dilengkapi oleh Pemko Pematang Siantar.

Baca Juga:Pembangunan GOR Siantar Tinggal Menunggu PBG dari DPM-PTSP

Syarat-syarat itu antara lain, pengurusan rekomendasi Menteri Pemuda dan Olah Raga atas peniadaan dan/atau pengalihfungsian GOR yang diterbitkan Kementerian Pemuda dan Olah Raga, pengurusan perubahan sertifikat Hak Pakai menjadi Hak Pengelolaan atas nama Pemko Pematang Siantar yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.

Kemudian, lanjut Alwi, pengurusan Hak Guna Bangunan untuk pihak investor di atas Hak Pengelolaan Pemko Pematang Siantar, pengurusan Detail Engineering Design (DED) atas bangunan gedung tersebut dari Dinas PUPR, pengurusan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), pengurusan AMDAL Lalu Lintas, hingga ke pengurusan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung atas rencana pembangunan gedung olahraga tersebut.

“Persyaratan tersebut juga didukung penguatan secara administrasi antara lain, Laporan Hasil Pendampiangan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar,” bebernya.

Rencana Jangka Pendek

Masih kata Alwi, rencana Penggunaan atau pengembangan lahan tanah GOR Kota Pematang Siantar melalui perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Pematang Siantar dengan PT Suriatama Mahkota Kencana tentang Optimalisasi Tanah Gedung Olahraga (GOR) dengan Pola Bangun Guna Serah (BGS) untuk jangka pendek antara lain, membangun Gedung Serbaguna (Mixed Used Building).

Baca Juga:GOR Siantar Jadi Mal Belum Terlaksana, Kabag Hukum Sebut Amdalalin Belum Lengkap

Rencana Jangka Panjang

Kemudian, kata Alwi, rencana penggunaan atau pengembangan lahan tanah GOR Pematang Siantar melalui perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Pematang Siantar dengan PT Suriatama Mahkota Kencana tentang Optimalisasi Tanah Gedung Olahraga (GOR), dengan pola pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS) untuk jangka panjang antara lain yang pertama peningkatan prestasi olah raga.

Kedua, meningkatan kompetensi olahraga unggulan dengan mengadakan event-event/kompetisi olahraga berskala regional, nasional dan internasional untuk cabang-cabang olahraga unggulan, dengan dana APBD ataupun bekerja sama dengan investor atau promotor yang diadakan pada GOR baru tersebut.

Ketiga, mengadakan event-event Olahraga berskala regional, nasional dan internasional secara bertahap dengan berupaya menjadi tuan rumah event olahraga yang diadakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan komite olahraga internasional lainnya seperti, Pekan Olahraga Daerah Sumatera Utara (PORDASU) dan Pekan Olahraga Nasional (PON).(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles