20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

Pembangunan GOR Siantar Tinggal Tunggu PBG, Ini Penjelasan Dinas PUPR

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pelaksanaan pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kota Pematangsiantar diinformasikan tinggal menunggu terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Seperti disampaikan Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar Alwi Lumban Gaol ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan pembangunan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar itu.

“Kalau di BPKAD, semua udah beres urusannya. Kelengkapan yang diminta dari bagian BPKAD sudah kita serahkan ke pada perizinan. Jadi pembangunannya itu sudah tinggal menunggu PBG-nya saja,” tutur Alwi yang ditemui mistar.id di ruang kerjanya, Selasa (15/2/22).

Baca Juga:Pemko Medan Bongkar Paksa Bangunan Tak Berizin

Saat ditanya kelengkapan apa saja yang sudah diserahkan kepada pihak perizinan, Alwi bilang, Hak Pengelolaan Lahan (HPL). “HPL dari Kementerian sudah, terus yang terkait dengan perjanjian dan pajak-pajak, juga sudah. Tinggal rekomendasi tim dari (Dinas) PUPR lah, PBG-nya itu,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai perkembangan rekomendasi dari tim Dinas PUPR, Alwi menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung kepada pihak Dinas PUPR.

“Itulah yang kurang tahu aku, sudah sejauh mana perkembangannya. Tapi coba tanya ke dinas PUPR, sama Pak Musa Silalahi,” jelasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan rekomendasi PBG untuk pembangunan GOR via pesan aplikasi WhatsApp (WA), Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR) Kota Pematangsiantar John Henri Musa Silalahi mengatakan, masih berproses.

Baca Juga:Banyak Bangunan Tak Miliki SIMB, Pemko Medan Diingatkan Hukum Jangan Tajam Ke Bawah

“Untuk persetujuan bangunan gedung GOR masih proses, sudah sekali sidang pembahasan offline di kantor dinas PUPR bersama dengan TPA (tim penilai ahli), banyak dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon dan diminta oleh tim penilai ahli dari Medan,” terangnya.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi pemohon dan diminta oleh TPA itu, kata Musa, antara lain data tanah, perhitungan struktur, gambar detail.

“Setelah semuanya dilengkapi, kita akan kembali melaksanakan sidang secara online,” ujarnya mengakhiri.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles