22.4 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Banyak Bangunan Tak Miliki SIMB, Pemko Medan Diingatkan Hukum Jangan Tajam Ke Bawah

Medan, MISTAR. ID

Guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi IV DPRD Medan meminta Pemko Medan untuk menindak tegas bangunan yang menyalahi aturan. Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan Komisi IV Hendra DS kepada wartawan, Senin (7/2/22).

“Dengan tindakan tersebut, tentu dapat meningkatkan PAD yang signifikan dari sektor retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Saat ini kita melihat kinerja OPD Kota Medan (Dinas PKPPR, DPMTPSP, Satpol PP, Trantib Kecamatan) tidak maksimal, sehingga bangunan bebas berdiri tanpa SIMB,” kata Hendra DS.

Dikatakan Hendra, adapun contohnya bangunan Food Court-Sky Park Polonia di Jalan Juanda simpang Jalan Iman Bonjol Medan yang berdiri meski belum memiliki SIMB. Begitu juga revitalisasi pembangunan Terminal Amplas berdiri tanpa memiliki SIMB.

Baca juga: Deli Serdang Keluarkan SIMBG Pengganti IMB di Sumatera Utara

“OPD terkait harus tegas dan tidak pilih kasih menindak bangunan tanpa SIMB dan menyimpang dari izin. Nanti bangunan rumah tempat tinggal warga yang tidak memiliki SIMB diuber petugas. Janganlah penerapan hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah,” tegas pria yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.

Untuk itu, Hendra meminta Pemko Medan melalui instansi terkait supaya memberikan pengawasan agar PAD dapat meningkat. “Mari kita sama-sama membenahi estetika Kota Medan berkah ini. Masyarakat juga diimbau untuk mentaati aturan yang berlaku,” ucap Hendra.

Terkait persoalan pembangunan Food Court yang belum memiliki izin dan persoalan lainnya diharapkan kepada pelaku usaha supaya mengikuti ketentuan. “Komisi IV akan melakukan rapat lanjutan terkait berbagai persoalan pendirian Food Court,” tandas Hendra. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles