12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

GOR Siantar Jadi Mal Belum Terlaksana, Kabag Hukum Sebut Amdalalin Belum Lengkap

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemko Pematangsiantar telah bekerja sama dengan PT Suriatama Mahkota Kencana untuk mengubah Gedung Olah Raga (GOR) menjadi pusat perbelanjaan (mal).

Pemko bekerja sama dengan pola pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS). Penandatanganan kesepakatan tersebut telah dilakukan kedua belah pihak di rumah dinas Wali Kota Pematangsiantar, Jalan MH Sitorus pada Rabu 29 Mei 2019 lalu.

Namun hingga kini, pembangunan GOR yang terletak di Jalan Merdeka, Siantar menjadi pusat perbelanjaan (mal) belum juga dilakukan karena terkendala pada analisis dampak lalu lintas (Amdalalin). Dengan belum juga dilakukan pembangunan pada GOR, sempat menjadi pembahasan antara DPRD dan Pemko Pematangsiantar.

Baca Juga:GOR Siantar Tak Terawat Dan Bau Pesing

Terkait hal itu, Hery Oktarizal selaku Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar mengatakan, pembangunan GOR menjadi mal ada kendala pada Amdalalin.

“Intinya IMB-nya itu belum terbit. Kalau masalah izinnya itu kan di perizinan. Dan kalau untuk tim teknisnya itu di Dinas PUPR,” katanya, Rabu (6/10/21).

Terpisah, Kabid Aset Pemko Pematangsiantar Alwi Lumban Gaol yang juga diwawancarai terkait pembangunan GOR mengatakan, jika sudah terbit IMB dan setelah semuanya beres maka akan langsung dikerjakan.

Baca Juga:Jelang PON 2025, KONI Minta Perbaikan Gedung GOR Siantar Segera Diselesaikan

“Memang ada kendala di amdalalin-nya. Amdalalin ini juga kan salah satu syarat pengurusan izin. Yang pasti itu masalah pemberkasan yang belum lengkap,” ungkap Alwi diwawancarai, Rabu (6/10/21).

Terkait izin pemakaian lahan, Alwi Lumban Gaol menyampaikan bahwa hal itu harus ada izinnya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Artinya aset negara yang untuk dipihak ketigakan dan izinnya harus ada dari kementerian,” ujar Alwi.

Baca Juga:Rapat Komisi II DPRD Siantar Pertanyakan Kelanjutan Pembangunan GOR

Disampaikannya kembali, di dalam perjanjian tersebut, pembangunan baru dilakukan dua tahun setelah IMB-nya diterbitkan dan dari situlah akan diikat.

“Kalau kita ikat sebelum adanya perjanjian kita yang wanprestasi,” katanya.

Dijelaskan Alwi, setelah dua tahun dan IMB diterbitkan, pembangunan tidak juga dilakukan, baru akan ada sanksi yang diberikan. Salah satu sanksinya yakni denda dan sanksi lainnya.

Baca Juga:Bangun GOR Senilai Rp9,3 M di Lahan Pemkab Pakpak Bharat, Ini Penjelasan Kadispora Sumut

“Perjanjiannya 30 tahun dikelola oleh pihak ketiga. Setelah 30 tahun akan kembali kepada Pemko Pematangsiantar. Termasuk bangunan, untuk perjanjian kerja sama pemakaian aset itu mencapai Rp234 miliar,” pungkasnya.

Soal Amdalalin pada pembangunan GOR Pematangsiantar, pihak Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Pematangsiantar sudah pernah mengajukan agar pengembang membangun lokasi parkir bawah tanah.

“Pernah memang pihak pengembang berkoordinasi dengan kita. Jadi kita sarankan agar membangun lokasi parkir atau basement,” pungkas Kasat Lantas AKP Muhammad Hasan ketika ditanya beberapa waktu yang lalu. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles