8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Pembangunan GOR Siantar Tinggal Menunggu PBG dari DPM-PTSP

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kota Pematangsiantar tinggal menunggu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulu namanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Seperti disampaikan Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Alwi Lumban Gaol di dalam rapat pembahasan R-APBD Tahun Anggaran 2022 di Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Jumat (12/11/21).

“Untuk GOR, sekarang masih proses IMB atau PBG, karena HPL (Hak Pengelolaan Lahan) baru keluar dari Kementerian ATR/BPN), sebagai salah satu syarat untuk PBG, dan Perwa Amdal juga sudah selesai. Jadi tinggal menunggu dari perijinan (DPM-PTSP)-lah pembangunannya,” terangnya.

Baca Juga:GOR Siantar Jadi Mal Belum Terlaksana, Kabag Hukum Sebut Amdalalin Belum Lengkap

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Hj Rini A Silalahi dan dihadiri Plt Kepala BPKAD Masni tersebut, Alwi menjelaskan setelah PBG terbit maka pihak ketiga diberi waktu dua tahun untuk mulai melakukan pembangunan. “Kalau setelah dua tahun tak kunjungan dibangun akan kena denda,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, salah seorang anggota Komisi II yaitu Ferry Sinamo mempertanyakan, apakah nantinya lokasi PBG GOR yang terletak di Jalan Merdeka itu tidak akan bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Pematangsiantar?

Alwi dengan tegas menjawab tidak. “Tidak pak, karena memang Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka adalah kawasan perdagangan dan jasa,” sebutnya.

Baca Juga:GOR Siantar Tak Terawat Dan Bau Pesing

Rini kemudian angkat bicara. “Kalau tak salah, seingat saya, DPRD pernah punya rekomendasi. Apabila GOR (yang juga akan jadi lahan bisnis atau pusat perbelanjaan, red) itu akan dibangun, pindahkan dulu sekolah (SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 4) yang ada di sekitar itu. Nah, ini bagaimana?” tanya Rini.

Namun, pihak BPKAD tidak bisa memberikan penjelasan mengenai hal itu dan mempersilahkan DPRD untuk menanyakan itu kepada Wali Kota Siantar. “Di sini kita tidak bisa memberhentikan itu. Nanti direkomendasi, kita mempertanyakannya kepada wali kota. Apalagi ini masa transisi, jangan lagi nanti ditindaklanjuti wali kota baru yang salah atau yang kurang tepat,” ujar Rini kembali. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles