11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

DKPP Periksa Anggota Bawaslu Siantar, Pelapor Absen Tanpa Alasan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 187-PKE-DKPP/XII/2020.

Perkara ini diadukan oleh Staf Bawaslu Kota Pematangsiantar Ahmad Miftah Rizki Sitio. Ia mengadukan anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar Muhammad Syahfii Siregar. Demikian dikutip dari laman dkpp.go.id. Senin (8/2/21) sore.

Dalam pokok aduan, pelapor merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh terlapor dengan mengatakan ada pengkhianat di Bawaslu Kota Pematangsiantar.

Kemudian pelapor juga mengatakan bahwa “Si Kiki (pelapor) sudah jadi pengkhianat di Bawaslu” dan “Kami akan melaporkan dia ke pihak berwenang karena sudah mempublikasikan data Bawaslu”.

Baca Juga:Hari Ini DKPP Gelar Sidang 10 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Kiki merupakan nama panggilan akrab pelapor oleh orang-orang terdekatnya. Dalam pokok aduannya, pelapor menyebutkan terlapor sudah beberapa kali menyebut dirinya sebagai pengkhianat, di antaranya dalam suatu rapat internal Bawaslu Pematangsiantar, lalu saat berkomunikasi dengan seorang bernama Rekani Sanja Siregar, dan dua sisanya dituliskan dalam status WhatsApp dan Instagram.

Sayangnya, pelapor absen dalam sidang ini tanpa keterangan yang jelas. Pihak Sekretariat DKPP tetap berupaya mengontak pelapor agar hadir dalam sidang, tetapi tidak ada tanggapan dari pelapor.

Sementara itu, Muhammad Syahfii Siregar selaku terlapor membantah pernah menyebut Kiki sebagai pengkhianat dalam rapat internal Bawaslu Pematangsiantar.

Namun, Syahfii mengakui jika dirinya memang menuliskan pengkhianat dalam status WA dan instagram miliknya. Bahkan, dalam status WA disertai dengan foto Kiki.

Baca Juga:Nasib Ketua Bawaslu Siantar Menunggu Putusan DKPP. Ternyata Ini Masalahnya

Ketika ditanya lebih rinci oleh majelis, Syahfii menyebut bahwa Kiki sama sekali tidak membocorkan dokumen Bawaslu Pematangsiantar kepada pihak luar. Singkatnya, ia mengakui bahwa Kiki sama sekali bukan pengkhianat.

Kepada majelis, Syahfii mengakui bahwa hal ini dilakukannya karena ia merasa tidak nyaman saat Kiki menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP untuk perkara nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020 pada 24 September 2020.

Dalam perkara yang diadukan oleh Syawal Efendi Siregar tersebut, Kiki menjadi saksi yang dihadirkan pelapor. Saat itu, Syahfii duduk sebagai terlapor. “Dia jadi saksi dalam sidang DKPP September lalu. Saya tidak nyaman (terhadap kehadiran Kiki sebagai saksi, red.),” ucap Syahfii.

Baca Juga:Ketua Dan 2 Anggota Bawaslu Simalungun Diadukan Ke DKPP

Ketika ditanya lebih detil oleh majelis tentang alasannya menuduh Kiki sebagai pengkhianat, Syahfii menjawab, “Antisipasi saya saja, Ketua,” katanya. Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Muhammad yang bertindak sebagai ketua majelis.

Posisi anggota majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yaitu, Yenni Chairiah Rambe (unsur Masyarakat), Ira Wirtati (unsur KPU), dan Henry Simon Sitinjak (unsur Bawaslu).

Sesuai live streaming di akun Facebook DKPP RI, sidang virtual tampak diikuti ketua dan anggota Bawaslu Pematangsiantar, Nanang Wahyudi Harahap dan Junita Lila Sinaga, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar Ilham Syahputra Harahap.

Sidang virtual juga diikuti seorang wartawan Jannes Boang Manalu dan seorang staf Bawaslu Benget Simanjuntak sebagai saksi.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles