8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Nasib Ketua Bawaslu Siantar Menunggu Putusan DKPP. Ternyata Ini Masalahnya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Nasib Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar M Syahfii Siregar, apakah dinyatakan bersalah atau tidak atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), tinggal menunggu sidang putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Putusan itu juga ditunggu oleh Syawal Efendi Tarigan selaku pihak yang mengadukan Syahfii ke DKPP. Seperti disampaikan Syawal ketika dikonfirmasi Mistar via Whats App, mengenai perkembangan laporannya ke DKPP, Sabtu (26/9/20) siang.

“Pada Kamis (24/9/20) tepat pukul 9.00 wib, telah dilakukan sidang pemeriksaan oleh Majelis hakim DKPP. Pada 12.30 sebelum sidang pemeriksaan ditutup, dalam persidangan saya sampaikan alat bukti tambahan ke hadapan Majelis. Saat ini saya menunggu putusan dari Hakim DKPP RI,” ujarnya.

Baca Juga: Berkas Pengaduan KPUD Dan Bawaslu Siantar Lulus Administrasi

Menanggapai apa permasalahan dalam aduan ke DKPP itu? Ternyata, Syahfii diduga melanggar Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 pasal 117 ayat K, yakni tidak mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dalam sidang pemeriksaan kemarin, kata Syawal, ia menyampaikan bukti tambahan berupa SK kepengurusan serta foto-foto aktivitas teradu di sejumlah Ormas yang ada di Kota Pematangsiantar.

“Sehingga kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Komisioner Bawaslu,” ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Temukan TMS 62.210 Di Simalungun, 1.207 Di Siantar

Saat ditanya kapan dilaksanakan siidang putusan, Syawal mengaku masih menunggu pemberitahuan.

“Namun dalam regulasi yang saya pahami bahwa sidang pembacaan putusan dilakukan di Jakarta gedung Bawaslu. Dan ditayangkan secara live. Waktunya belum diketahui, saya masih menunggu pemberitahuan lanjutnya dari pihak kesekretariatan DKPP RI,” ujarnya.

Mengenai laporannya yang mengadukan para Komisioner KPU Kota Pematangsiantar ke DKPP RI, kata Syawal, belum memenuhi syarat administrasi sehingga belum dapat dilakukan sidang pemeriksaan. “Statusnya nanti menjadi aduan baru,” ungkapnya.

Baca Juga: Area Kantor Bawaslu Siantar Sempit, Nyaris Tanpa Tempat Parkir

Sesuai informasi yang dikutip dari laman DKPP, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020 pada Kamis (24/9/20) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar menjadi Teradu dalam perkara yang diadukan oleh Syawal Efendi Siregar. Teradu didalilkan tidak mengundurkan dari Ormas Al Jamiyatul Wasliyah (Al Wasliyah) Kota Pematangsiantar.

Padahal Saat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu, Teradu membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum ketika terpilih.

“Teradu diyakini bersikap tidak jujur dalam membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan ormas apabila terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kota Siantar sebagaimana pernyataan yang ia tandatangani di atas materai Rp 6.000 sehingga lolos seleksi,” ujar Syawal Efendi.

Pengadu mengatakan Teradu terlibat sebagai Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar untuk periode 2016-2021 yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) organisasi tersebut.

Tak hanya itu, teradu juga didalilkan aktif mengikuti sejumlah kegiatan Ormas Al Wasliyah, seperti menghadiri perayaan HUT Al Wasliyah Kabupaten Simalungun, tablig akbar yang digelar Al Wasliyah Kota Pematangsiantar lengkap dengan atribut Ormas dan lain sebagainya.

“Teradu juga hadir dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Pengurus Daerah Al Wasliyah Pematangsiantar. Tak hanya itu, teradu juga terlibat dalam kepengurusan KAHMI Kota Pematangsiantar dan kegiatan organisasi tersebut,” tegas Pengadu.

Dalil aduan tersebut tegas dibantah oleh teradu, Muhammad Syahfii Siregar. Teradu menegaskan dalil aduan tidak benar, mengada-ada, dan mempunyai maksud untuk menjatuhkan dirinya sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar.

Teradu mengaku telah mengundurkan diri sebagai Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar periode 2016-2021 sejak 18 Agustus 2020 karena terpilih menjadi anggota Bawaslu periode 2018-2023.

“Saya bukan lagi Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar 2016-2021 terhitung sejak 3 September 2018 melalui surat yang ditandatangani H. Suriyanto MM selaku Ketua Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar,” tegas Teradu.

Teradu menambahkan telah mengirim surat klarifikasi kepada Pengurus Daerah Al Wasliyah ketika namanya kembali masuk dalam struktur kepengurusan sebagai anggota pleno.

“Anggota pleno merupakan posisi kehormatan bagi kader Al Wasliyah Kota Pematangsiantar yang berprestasi dan tidak terikat secara aktif dalam kepengurusan yang diatur AD/RT,” lanjutnya.

Untuk menguatkan dalil tersebut, teradu menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang pemeriksaan, antara lain Suriyanto (Ketua Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar), Muchsin (Penasihat), dan Aman Aswad Chaniago (Anggota Pleno).

Dalam sidang pemeriksaan, pengadu juga mengungkapkan teradu tidak hanya aktif di Al Wasliyah dan KAHMI. Teradu juga diduga sebagai anggota pengurus Parsadaan Toga Siregar (Partogar) Kota Pematangsiantar sebagai Sekretaris.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Dr. Ida Budhiati sebagai Ketua Majelis. Sementara Anggota Majelis terdiri dari Hj. Ira Wirtati, S.Ag., M.Pd (TPD Unsur KPU), Henry S. Sitinjak, S.H. (TPD Unsur Bawaslu) dan Nazir Salim Manik, S.Sos, MAP (TPD unsur Masyarakat).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar M Syahfii Siregar yang juga dikonfirmasi melalui WA terkait sidang DKPP pada Kamis (24/9/20) kemarin, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum memberikan jawaban.(ferry/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles