8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Ketua Dan 2 Anggota Bawaslu Simalungun Diadukan Ke DKPP

Simalungun, MISTAR.ID

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun, M.Choir Nazlan Nasution dan 2 anggotanya, Michael Richard Siahaan dan Alfi Mukhair Nasution diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketiga teradu dilaporkan seorang warga inisial MS dengan dasar dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Informasi diperoleh Mistar, aduan warga berinisial MS itu didukung bukti-bukti dan saksi-saksi, dan sidang perdana DKPP atas aduannya itu disebut telah digelar, Senin (24/2/20) di Medan.

Ketua Bawaslu Simalungun, Choir Nasution yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (24/2/20) dan pesan WhatsApp (WA) tidak memberi jawaban.

Sementara Michael Siahaan saat dikonfirmasi melalui WA, juga tidak menjawab, melainkan hanya mengirimkan kliping salah satu harian media cetak melalui WA, berjudul ‘Komisoner Bawaslu Simalungun Diadukan ke DKPP’.

Halnya, Boby Dewantara Purba yang juga anggota Bawaslu Simalungun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada hari yang sama, semula terkesan berat memberi keterangan. Namun akhrinya, dia tidak menyangkal soal adanya aduan warga berinisial MS itu ke DKPP.

Boby hanya menjawab sangat singkat. “Iya bang, ada aduan warga ke DKPP,” katanya sembari mengatakan dia sedang buru-buru mau berangkat ke Jakarta dalam rangka tugas.

Keterangan diperoleh, Ketua Bawaslu Simalungun disebut sebagai teradu 1, Michael Siahaan teradu 2 dan Alfi Mukhair Nasution sebagai teradu 3. Masing-masing teradu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Simalungun, Divisi Hukum Data dan Informasi, dan terakhir menjabat sebagai Divisi SDM dan Informasi Bawaslu Simalungun.

Dalam aduan MS itu, disebut, Ketua Bawaslu selaku teradu 1 diduga melakukan tiga dugaan pelanggaran, yakni, 2 diantaranya terkait perbuatan yang berhubungan dengan wanita pada tahun 2016 dan tahun 2018, kemudian terkait mencampuri kebijakan dalam hal adminstrasi dan keuangan pada tahun 2018 di Sekretariat Bawaslu Simalungun.

Sementara, Michael Siahaan selaku teradu 2 disebut, tersandung 2 kasus tahun 2018, yakni mencampuri administrasi dan kebijakan soal keuangan di Sekretariat Bawaslu Simalungun pada saat Pilgubsu 2018, dan yang terakhir terkait dengan seorang Panwascam Jorlang Hataran.

Sedangkan teradu 3, yakni Alfi Nasution, disebut menyalahi peraturan dalam perekrutan dirinya ketika mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Simalungun. Alasan MS selaku pengadu, bahwa teradu 3 melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dimana disebutkan, bahwa teradu 3 masih dalam satu ikatan perkawinan dengan seorang Staf di Bawaslu Provinsi Sumut, dan tidak mengumumkan kepada publik tentang adanya hubungan ikatan perkawinan itu. Hal ini dinilai pengadu (MS) sebagai perbutan pelanggaran kode etik.

Selain itu, Bawaslu Simalungun lanjut isi aduan itu, tidak mengumumkan nilai wawancara para peserta ujian/seleksi calon anggota Bawaslu Simalungun. Pengaduan MS itu, demikian dalam lembaran aduannya, didukung saksi-saksi dan bukti-bukti.

Keterangan sumber itu sama dengan isi pemberitaaan dalam bentuk klipping surat kabar yang dikirimkan Michael Siahaan menanggapi konfirmasi Mistar melalui WA, Senin (24/2/20).

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles