12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Hari Ini DKPP Gelar Sidang 10 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Jakarta, MISTAR.ID

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). DKPP menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sebanyak sepuluh (10) perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (24/6/20) pukul 13.30 WIB. Sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung sidang lain dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Para pihak dan masyarakat dapat tetap menyaksikan jalannya sidang pembacaan putusan melalui live streaming di Facebook DKPP, tanpa harus mendatangi lokasi. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara pemilu,” kata Sekretaris DKPP Bernad Dermawan dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa malam.

Adapun semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, sidang pemeriksaan di daerah, dan sidang jarak jauh (video conference).

Baca juga: Presiden Pecat Evi Novida Ginting

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Bernad.

Sidang dapat disaksikan langsung masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Putusan dapat diunduh di website atau laman DKPP: www.dkpp.go.id setelah pelaksanaan sidang.

Baca juga: Loloskan Calon Anggota KPU Daerah, Wahyu Setiawan Terima Rp500 Juta

“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP sesaat sebelum sidang dimulai,” pungkas Bernad.

Sejumlah perkara akan diberi keputusannya pada sidang Rabu, termasuk perkara dengan nomor 33-PKE-DKPP/III/2020 dengan teradu seluruh Komisioner KPU RI. (antara/hm06)

Related Articles

Latest Articles