Sidikalang, MISTAR.ID
Pengusaha pertambangan tanpa ijin (Peti) khususnya tambang non logam, yang di back-up oknum kuat, bebas beroperasi di Kabupaten Dairi Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kasi GESDM Inoky Rokky Sitanggang di Kantor Cabang SDM Wilayah II Sumut di Jalan Persada Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
“Ya kita bukan tidak mampu melakukan penertiban Peti, tetapi mereka bebas beroperasi karena ada oknum kuat mem-bakcup para PetiI. Ya itu mekanismenya Peti dan rata-rata begitu” kata Inoky Rokky.
Saat ditanya siapa kira-kira oknum kuat yang mem-bakcup Peti itu,”Ya mekanismenya begitu , orang kawan-kawan dari pers pun pasti tau itu ” jawab Inoky Rokky sambil tertawa.
Sebelumnya Inoky Rokky menerangkan, akibat kegiatan Peti di Dairi, sudah jelas berdampak pada kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Negara.
Selain merugikan pendapatan negara kegiatan para Peti, juga sangat berpotensi merusak lingkungan.
Secara terpisah, Kabid Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dairi Bintoha Angkat mengatakan, kegiatan Peti di Dairi berdampak pada kerusakan lingkungan, sudah berulangkali di ingatkan pihak DLH Dairi.
“Sudah berulang kali kita melakukan teguran, baik secara lisan , tertulis hingga pihaknya sudah turun langsung kelapangan melakukan himbauan kepada Peti,” kata Bintoha Angkat di ruang kerjanya, Kamis (4/3/21).
Lanjut Bintoha, sejumlah temuan dilapangan yang dinilai melanggar aturan MINERBA pun oleh Peti di Dairi terutama potensi kerusakan lingkungan dan pencemaran juga sudah kita koordinasikan dengan pihak Kantor Cabang SDM Wilayah II Sumut, kata Bintoha.
Baca Juga: Galian C Ilegal di Deli Serdang Rusak Ekosistem dan Sungai
Bintoha Angkat mencontohkan, salah satu lokasi Peti di Kecamatan Parbuluan, dimana posisi Peti tersebut ada di atas dan di bawah badan Jalan Nasional Sidikalang-Dolok Sanggul.
“Ini sangat mengganggu lalu lintas kenderaan dan berpotensi terjadi bencana , seperti matrial di atas dinding badan jalan itu kemungkinan bisa menutup badan jalan nasional.
Selain itu kegiatan dibawah jalan nasional itu kemungkinan berpotensi menyebabkan badan jalan nasional Sidikalang-Dolok Sanggul putus,” ungkap Bintoha Angkat.
“Pihaknya juga mengaku sudah berulang-ulang menghimbau para Peti di Dairi agar segera mungkin mengurus ijin demi kenyamanan usaha masing-masing sesuai UU Minerba ” kata Bintoha.
Baca Juga: Cari Belut, Bocah Tewas Mengambang di Kolam Bekas Galian di Lahan Garapan Percut Sei Tuan
Informasi yang dihimpun Harian Mistar, pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Dairi , masa berlaku ijin pertambangan khususnya galian C di Dairi yang masa pengurusan ijinnya masih ditingkat daerah yakni sudah ada yang berakhir.
Sesuai Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah berlaku mulai Oktober 2016. Dengan demikian, pemerintah provinsi mengambil-alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tangan Pemerintah Kabupaten.
Undang-Undang No.23/2014 telah diundangkan pada 2 Oktober 2014, dengan mensyaratkan batas waktu pelimpahan administrasi dari Kabupaten Ke provinsi adalah dua tahun sejak diundangkan atau tanggal 2 Oktober 2016.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 404 yang menyebutkan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilakukan paling lama 2 tahun.(Manru/hm13)