11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Galian C Illegal Marak dan Bebas Beroperasi di Dairi, Kepala Kantor Cabang Wilayah II: Meminta APH Segera Menindak Tegas

Sidikalang,MISTAR.ID

Maraknya perusahaan galian C yang dituding tidak memiliki ijin (illegal) dan bebas beroperasi di wilayah II.  khususnya di Kabupaten Dairi ,  Aparat Penegak Hukum  (APH) Sumatera Utara diminta segera turun dan melakukan tindakan tegas.

Hal itu, sesuai peraturan Gubernur Sumut dengan pembentukan tim terpadu penertiban Pertambangan Tanpa  Ijin (PETI) yang terdiri dari instansi terkait diantaranya Kepolisian Daerah Sumatera Utara ,Kejaksaan Tinggi Sumut, Kodam BB/01, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Sat Pol PP Sumut.Dinas SDM Sumut.

Permintaan penindakan tegas terhadap PETI itu dikatakan Kepala Kantor Cabang SDM Wilayah II Provsu Ir.Leo Lopulisa Haloho didampingi Kasi GESDM Inoky Rokky Sitanggang di Kantor Cabang SDM Wilayah II di Jalan Persada Huta Rakyat Sidikalang, Selasa (2/3/21)

Leo menyebutkan , melalui temuan mereka dilapangan dan sudah terdata ada kurang lebih 30 PETI  di lima kabupaten yakni di Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, Karo, Samosir dan Humbahas , khusus Kabuapten Dairi ada 10 PETI dan semua data itu sudah dilaporkan ke Induk Dinas SDM  Sumut.

Baca Juga: Ini Pengakuan Jokowi untuk Kopi Sidikalang, Tersohor dan Rasanya Mantap

Ia mengatakan data PETI itu merupakan temuan sejak tahun 2019 awal , akan tetapi sampai saat ini para PETI masih bebas beroperasi termasuk di Kabuapten Dairi” kata Leo

Untuk itu Leo berharap ada tindakan tegas dari tim terpadu untuk melakukan penertiban.Disamping itu Leo menjelaskan dampak PETI itu  jelas merugikan daerah juga kerusakan lingkungan .

Ditanya mengapa para PETI itu masih bebas beroperasi dan kesan Kantor Cabang Wilayah II mandul dan tidak mampu melakukan penertiban , Leo didampingi Inoky Rokky mengatakan , untuk pengawasan dan penertiban PETI itu sudah ada tim terpadu, selain itu untuk penertiban bukan tugas pemerintah sesuai UU No 4 tahun 2009 yang sudah direvisi ke UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bus Almasar Indonesia dan Lalupa Karona Buka Trayek Sidikalang-KNIA

Lebih lanjut, Inoky Rokky Sitanggang mengucapkan ,adapun temuan  titik lokasi PETI di Kabupaten Dairi ,itu ada di empat kecamatan yakni Kecamatan ,Parbuluan, Lae Parira, Silima Pungga-pungga dan Tigalingga. Semuanya PETI itu merupakan bergerak di usaha bebatuan dan pasir,.” kata Inoky Rokky.

Sebelumnya informasi yang dihimpun wartawan dilapangan, selain PETI khususnya di Kabupaten Dairi .ada salah satu perusahaan galian C batu gunung yang sudah menjadi temuan inspektur pertambangan dan pengoperasiannya dihentikan sementara karena tehnik pengelolaanya menyalahi aturan yang dinilai dapat mengancam keselamatan para pekerja akan tetapi sampai saat ini masih bebas beroperasi.(Manru/hm13)

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles