15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Mengulik PPKM Level 4 Kota Medan dan Pematangsiantar: APBD Efektif & Transparan

Medan, MISTAR.ID

Setelah berjalan hampir dua bulan, ternyata pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Kota Medan hingga 20 September mendatang. Ancaman keterpurukan ekonomi pun semakin meninggi.

Setidaknya hal itu diakui Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan Emilia Lubis. Dia mengatakan untuk harga-harga kebutuhan di Kota Medan terpantau stabil dan tidak ada lonjakan yang signifikan. Bahkan untuk stok juga banyak dan mencukupi.

Hanya saja, Emilia mengungkapkan sejak pandemi Covid-19 sangat berdampak pada daya beli masyarakat. “Bukan hanya karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saja, tapi saat pandemi masuk ke Indonesia termasuk Kota Medan. Jadi kalau kami pergi ke distributor untuk mengecek harga, mereka mengeluh untuk minta dijualkan barang atu produk mereka,” katanya saat dihubungi Mistar,Selasa (7/9/21).

Baca Juga:Mengulik Penanganan Covid-19 di Kota Medan dan Pematangsiantar

Daya beli masyarakat yang berkurang ini, tambah Emilia, lantaran ekonomi masyarakat yang merosot. Bahkan tingkat inflasi di Kota Medan menuju deflasi. “Normalnya itu kita seharusnya inflasi 3,7 persen. Jadi daya beli ini yang memang gak ada,” sebutnya.

Pihaknya berharap pemulihan ekonomi cepat tercapai. Jika angka kasus Covid-19 menurun, tentunya level PPKM bisa diturunkan juga, sehingga sektor ekonomi bisa mulai mengeliat dan sekolah juga bisa buka dengan menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Tak hanya para distributor, PPKM level 4 yang diberlakukan di Kota Medan juga memberikan dampak langsung kepada penyedia jasa dekorasi pernikahan.

Bagaimana tidak, PPKM level 4 turut melarang acara resepsi atau hajatan pernikahan selama pemberlakuan masa PPKM. Tak pelak, penyedia jasa dekorasi pernikahan pun telungkup saat ini. Seperti yang dialami Angelique, pemilik Paradise Wedding Vendor yang berbasis di Medan.

Biasanya, sebelum pandemi dan pemberlakuan masa PPKM ini, selama sepekan setidaknya tiga atau empat pesanan dekorasi pernikahan yang mereka kerjakan. “Tapi sekarang sama sekali tak ada,” kata Angelique, Selasa (7/9/21).

Baca Juga:Mengulik PPKM Level 4 di Kota Medan dan Pematangsiantar: Kerja…Kerja…Kerja!

Sebagai pelaku usaha kecil-menengah, menurut dia, harus menyiasati kondisi ini dengan berhemat. Ia berharap pandemi ini segera berakhir dan masa PPKM dicabut.

Harapan Angelique sebetulnya mendapat sinyal positif dengan diperbolehkannya resepsi pernikahan saat ini di Medan, meski hanya dibatasi 30 orang undangan tanpa hidangan di tempat. “Mudah-mudahan kondisinya membaik dan aktivitas kembali normal,” harapnya.

Usaha Kuliner

Berbanding terbalik dengan para distributor dan penyedia jasa dekorasi masyarakat, sektor kuliner ternyata masih bisa bertahan.

“Untuk sekarang ini hanya sektor kulinerlah yang bertahan. Sedangkan pada sektor usaha lainnya boleh dikatakan tinggal 10 hingga 15 persen saja yang masih bertahan,” kata Ketua Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumut, Sri Wahyuni Nukman kepada Mistar Selasa (7/9/21), melalui telepon selulernya.

Baca Juga:Dishub Kembali Melakukan Penyekatan Jalan di Siantar Meski Sudah Level 3

Lebih lanjut Sri pun menuturkan, pada masa pandemi Covid19, kenapa usaha kuliner yang masih bisa bertahan karena kebutuhan makan dan minum. Sementara jenis usaha lainnya seperti home industri dan keterampilan tangan mengalami penurunan drastis semenjak adanya pemberlakuan pembatasan. Alahasil, banyak pelaku usaha yang putar haluan mengembangkan usaha pada sektor pertanian, perkebunan dan peternakan.

Disinggung mengenai bantuan untuk UKM, Sri menegaskan, sampai saat ini anggotanya belum ada menerima bantuan dari pemerintah. Kalaupun ada bantuan, datangnya dari sektor perbankan yang membantu dalam pengembangan usaha. Itupun berupa keringanan pembayaran kredit bank.

APBD Perubahan

Ancaman kemerosotan ekonomi memang nyata di depan mata. Berbagi sektor ekonomi terpukul. Lalu apa upaya Pemko Medan mengatasi masalah ini? Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, Pemko Medan bersama DPRD akan mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan secara efektif dan transparan. Artinya eksekutif dan legislatif berkomitmen untuk mengelola APBD secara efektif dan transparan guna pembangunan Kota Medan di masa pandemi ini.

Baca Juga:Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Siantar 2020, KPUD Siantar:Tugas Kami Sudah Selesai!

“Kita semua memiliki komitmen yang sama untuk mengelola APBD yang efisien, efektif, transparan dan taat azas. Namun juga harus disadari kompleksitas tuntutan, kebutuhan dan kepentingan pembangunan kota tetap berada di atas kapasitas fiskal yang dapat diformulasikan dalam APBD,” kata Bobby Nasution, saat menyampaikan Nota Pengantar Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Medan, Selasa (7/9/21).

Dalam paripuna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim dan para Wakil Ketua DPRD Medan, Bobby Nasution yang hadir bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengungkapkan, Pemko Medan telah menetapkan skala prioritas untuk dapat melaksanakan program dan kegiatan pembangunan kota yang paling optimal memberikan dampak kepada masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan ada partisipasi dan kolaborasi yang semakin luas dari stakeholder kota, terutama dalam implementasi pelaksanaan APBD nantinya. Bobby juga menjelaskan, berdasarkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan  Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang telah disepakati, maka struktur P.APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2021 dapat digambarkan dari sisi pendapatan dan belanja daerah.

Baca Juga:Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Siantar 2020, Pakar:Persoalan Ini Bukan Polemik Hukum

Dari sisi pendapatan daerah setelah TA 2021 setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp5,2 triliun. “Dari sisi belanja daerah, diperkirakan sebesar Rp5,7 triliun. Dimana secara umum, keseluruhan belanja daerah diprioritaskan kepada upaya perbaikan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan, khususnya untuk menangani pandemi Covid-19. Mengatasi masalah banjir, pelayanan kebersihan Kota Medan, serta pengembangan usaha kecil mikro dan menengah,” sebutnya.

Selanjutnya Bobby menjelaskan, ada dua hal penting dari formulasi APBD yang disampaikan kepada DPRD Medan. Pertama, situasi pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap pembangunan Kota Medan.

Kedua, Perubahan APBD 2021 diharapkan dapat membangun dan memperbaiki infrastruktur kota secara berkelanjutan, mampu meningkatkan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus berfungsi sebagai stimulus pembangunan kota.

Baca Juga:Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Kota Siantar 2020: Antara Pasrah Dan Tak Ingin Membicarakannya

“Meskipun kita dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19 prioritas pembangunan kota yang ditetapkan diharapkan mampu secara bertahap dan berkesinambungan mengatasi persoalan dasar pembangunan kota,” tukasnya.

Dukungan dana dan skala prioritas dana pembangunan untuk kepentingan masyarakat memang harus menjadi fokus pemerintah daerah saat ini untuk bisa meminimalisir dampak kelesuan ekonomi, kesehatan dan sektor pendidikan.

Lalu untuk Kota Pematangsiantar sendiri, upaya apa yang akan dilakukan kota yang memiliki ikon becak antik merek BSA ini? Ikuti ulasan Mistar pada edisi berikutnya. (anita/iskandar/amsal/hm01/hm12)

Related Articles

Latest Articles