7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Kota Siantar 2020: Antara Pasrah Dan Tak Ingin Membicarakannya

MISTAR.ID

Hasil percepatan Pilkada 2020 secara hukum tidak ada masalah, regulasinya juga sangat jelas dan lengkap. Artinya tidak satu pun ditemukan kelemahannya. Pakar hukum dan pihak Komisi Pemilihan Kepala Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar juga mengakui itu. Demikian juga kalangan partai politik tidak menyangkalnya.

Jika ditinjau dari aspek politis, pemenang Pilkada 2020 Kota Pematangsiantar, seharusnya menjadi satu-satunya pemenang yang pelantikannya lebih cepat dibandingkan daerah lain.

Alasannya, pasangan calon yang maju adalah tunggal, yakni Ir Asner Silalahi (almarhum,red) dan wakilnya dr Susanti Dewayani yang didukung seluruh partai politik (8 Parpol) yang ada di DPRD Siantar.

Tak ada masalah regulasi yang harus dipolemikkan dari hasil Pilkada 2020 Kota Pematangsiantar. Kalau pun ada dinamika politik, itu hal yang lumrah. Dan dalam negara demokrasi seperti Indonesia, selalu ada jalan penyelesaiannya, baik itu lewat jalur hukum dan jalur politik.

Seperti itu gambaran awal yang disampaikan, Kristian Silitonga terkait berlarutnya pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani.

Sosok pemerhati kebijakan publik ini menyampaikan rasa kecewaannya kenapa pemenang Pilkada 2020 Kota Pematangsiantar sampai sekarang belum juga dilantik. “Tidak ada persoalan atau sengketa hukum dalam Pilkada Siantar. Tapi yang kita lihat, itu lebih pada soal political will para pihak,” ujar Kristian Silitonga menanggapi Mistar, Selasa (31/8/21).

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Kota Siantar 2020: Menunggu Hasil Rapat Dan Hasil Rapat Berikutnya

Sebenarnya, kata dia, ada dua dalil yang harus dicermati dan pahami dalam konteks berlarutnya pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti.

Dalil yang pertama, pasangan Asner Silalahi (almarhum,red) sebagai Wali Kota Pematangsiantar dengan wakilnya dr Susanti, sepenuhnya didukung oleh seluruh partai politik yang ada di DPRD.

“Artinya, kalau kemudian seakan meniadakan rapat paripurna untuk menindaklanjuti hasil Pilkada, ini yang mengherankan kita,” katanya.

Karena logika politiknya, secara tidak langsung telah membatalkan hubungan terhadap apa yang mereka dukung selama Pilkada. Kalaupun Akhir Masa Jabatan (AMJ) Hefriansyah selaku Wali Kota Pematangsiantar pada Februari 2022 yang didalilkan di dalam argumen politiknya, hal ini malah dianggap sebagai kegagalan dan tidak falid.
“Seperti itu logika politiknya. Ini yang kita lihat dan ini bukan persoalan memihak atau tidak memihak,” tandasnya.

Kristian juga menyampaikan keherannya, kenapa DPRD Pematangsiantar kemudian secara politik seakan ‘pakai tanda kutip’ membatalkan dukungan politiknya terhadap pasangan yang diusungnya.

“Ada apa? Di sini kita lihat logika politiknya jadi sungsang. Yang kita bicarakan ini soal rasionalitas politik,” ujarnya.

Kemudian, dalil kedua, Kristian Silitonga mengajak mengingat ke belakang, soal impeachment DPRD terhadap kinerja Wali Kota, Hefriansyah.

“Kalau dipakai dalil AMJ, semestinya tidak mereka lakukan dong. Di sini dalil AMJ tadi jadi semakin lemah,” tandasnya.

Sedangkan dalam konteks kerangka negara hukum, sebagai negara yang berdemokrasi, mestinya secara etis semua undang undang yang sudah diatur dalam lembaran negara beserta turunannya, tidak boleh dibeda tafsirkan. tetapi harus sama sebagaimana kehendak hukum itu.

“Etika politiknya harus sama. Artinya, secara teori regulasi, mestinya mereka harus satu pandangan,” katanya.

Kristian juga tidak menampik mengenai adanya dinamika politik lokal, yang bisa jadi dapat menyebabkan benturan kepentingan.

“Tapi semua itu kemudian diatur dengan pasal-pasal yang ada dalam undang undang, agar semua jadi the show must go on, dimana semua harus berjalan sebagaimana mestinya,” paparnya.

Jauh sebelum direncanakannya Pilkada serentak 2024, semua itu sudah diantisipasi melalui UU.

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Kota Siantar 2020: Menjadi Komunikator Politik Yang Cakap

“Undang-undang sudah mengantisipasi agar tidak terjadi tafsir yang berbeda. Maka gubernur boleh melakukan itu, demikian juga Mendagri. Ini semua dilakukan untuk menjalankan lancarnya Pilkada serentak pada 2024 mendatang,” terangnya.

“Sebenarnya langkah konkrit sudah bisa diambil oleh Mendagri,” sambung Kristian seraya menambahkan, yang dikritisinya di sini bukan sebagai person masing-masing, tapi institusinya.

Dia juga mengatakan, apa yang terjadi sekarang ini, akibatnya terlihat jadi sungsang. Untuk itu, kita harapnya para politikus di daerah ini harus bertanggungjawab memberikan pendidikan politik kepada masyarakat di Kota Pematangsiantar.

Saran dia, seharusnya kalau ingin mengkritisi atau kontrol, bukan saat ini, tapi nanti dilakukan setelah menjabat.

“Disitulah melakukan fungsi cek and balance,” tegasnya.

Artinya, kalau dalil yang dipakai harus AMJ baru dilantik, dia meyakini, ke depannya kejadian serupa akan terulang. Dimana dr Susanti nantinya bisa saja mempertahankan haknya untuk bertahan sampai periodenya habis, yaitu 2027, sementara 2024 sudah harus Pilkada serentak.

“Itu logikanya. Kalau tidak selesai bulan September ini, saya khawatir akan jadi persoalan pada Pilkada Siantar berikutnya,” ujarnya.

Kristian juga menyampaikan harapan, agar DPRD lebih berkepentingan untuk mendorong percepatan pelantikan agar di 2024 Pilkada berjalan sebagaimana yang diharapkan dan jangan lagi terulang seperti yang sekarang.

“Harus ada itikad yang baik, hilangkan ego sektoral. Marilah kita lihat Siantar ke depannya,” tandas Kristian.

Dia menamabahkan, persoalan semua ini tak lebih akibat masih adanya kelemahan dalam UU terkait Pilkada.

“Harus direvisi. Ke depan, dalam revisi Undang-undang batasan-batasan pelantikan mestinya harus diatur agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Harus diatur, kapan limit atau batas waktu pelantikan, setelah pemenang Pilkada disyahkan. Ini harus jadi butir-butir masukan untuk revisi undang undangnya ke depan,” sebutnya.

“Inilah kelemahannya. Tidak ada sengketa dan pemenang didukung seluruh partai politik yang ada di dewan, tetapi pelantikan diulur-diulur,” pungkasnya.

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Siantar 2020, Bappilu:Trias Politika Maunya Dijalankan

Sesuai dengan Amanat

Lantas, apa kata Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah mengenai berlarut-larutnya pelantikan pemenang Pilkada 2020 itu?

“Saya akan bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan kepada saya,” ujar Hefriansyah menjawab Mistar menanggapi rencana pelantikan Wakil Wali Kota terpilih, dr Susanti Dewayani serta dampak pemotongan terhadap masa jabatannya.

Saat diwawancarai tim Mistar di ruang kerja Wali Kota Pematangsiantar, Selasa (24/8/21), Hefriansyah mengatakan yang terpenting saat ini ia bekerja untuk masyarakat Kota Pematangsiantar.

“Jika nanti ada keputusan Menteri Dalam Negeri, keputusan Presiden, atau keputusan apa pun, saya akan taat. Saya tidak akan melakukan gugatan apa pun itu namanya,” ujar Hefriansyah gamblang.

Hefriansyah mengaku saat ini lebih banyak diam. Termasuk saat menanggapi adanya yang menyebut pertemuan dirinya dengan Biro Otda Sumatera Utara sudah membicarakan tentang pemotongan masa jabatan, serta adanya kompensasi yang diterima seandainya Wakil Wali Kota terpilih dilantik.

“Jangan sampai ada fitnah yang tidak benar. Dan apakah yang namanya aturan bisa berdasarkan kebijaksanaan, berdasarkan diskusi, mana bisa? yang pasti aku tidak bisa jawab,” ujar Hefriansyah.

Hefriansyah mengakui, banyak yang bertanya tentang rumor yang berkaitan dengan masa jabatannya. Bahkan tidak sedikit yang bertanya secara langsung. Tetapi menurutnya, itu merupakan wewenang Presiden melalui Mendagri.

“Aku akan taat pada konstitusi tersebut. Aku tidak akan melakukan gugatan class action, bantahan, sanggahan atau pun PTUN. Aku tidak dalam ranah itu. Aku tidak akan berani menabrak rambu-rambu itu,” ujarnya.

Hefriansyah mengaku, sudah sangat bersyukur dengan apa yang ia dapat saat ini. Sebuah keberuntungan baginya, mendiang Hulman mengajaknya untuk berpasangan dalam Pilkada waktu itu.

“Padahal kalau flash back ke belakang, aku ini bukan orang terkenal, ibuku guru dan ayahku seorang guru agama. Tapi aku direkomendasikan oleh tokoh tokoh islam yang kebetulan dikenal baik oleh Hulman,” ujarnya.

Hefriansyah mengaku saat ini ia akan melaksanakan tugas berat yakni menurunkan angka penularan Covid 19, dari Level 4 menjadi Level 3 dan seterusnya. Ia bersyukur saat ini Poldasu memberikan suport yang besar untuk hal itu.

Mengenai adanya harapan masyarakat agar Wakil Wali Kota terpilih dr Susanti Dewayani segera dilantik , Hefriansyah mengaku hal tersebut sah adanya.

“Yah, kalau harapan itu sah saja, tetapi mari kita berfikir cerdas dan smart. Mari kita lihat dan lewati mekanismenya, kita tunggu regulasinya,” ujar Hefriansyah yang saat ini masih tercatat sebagai dosen di UMSU. Mengenai rencana ke depan Hefriansyah, setelah pensiun dari Wali Kota Pematangsiantar, ia yang kini sudah menyelesaikan S3 akan kembali menjadi dosen.

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Siantar 2020, KPUD Siantar:Tugas Kami Sudah Selesai!

Sayangnya, ketika masalah pelantikan tertunda ini ditanyakan kepada Wakil Wali Kota terpilih, dr Susanti Dewayani Sp.A, dia enggan membahasnya, walau berulang kali dihubungi Mistar.

Susanti menolak membahasnya meski beberapa pertanyaan sudah dikirim melalui WhatsApp miliknya. Wanita berhijab ini mengatakan untuk saat ini jangan dulu mempertanyakan masalah pelantikan.

“Tolong dek, jangan paksa saya menjawab itu semua. Jangan dulu ya,” ujarnya melalui telepon selulernya.(maris/rika/plide/hm01)

Related Articles

Latest Articles