13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Ini Penjelasan Singkatan di STNK

Jakarta, MISTAR.ID
Tidak semua pemilik kendaraan paham dengan singkatan-singkatan yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ada berbagai kata maupun singkatan yang jika dibaca orang awam pasti cukup membingungkan.

Padahal, salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki kendaraan yakni STNK. Di dalam surat ini terdapat berbagai macam informasi yang utamanya berkaitan dengan identitas kendaraan. Berikut ini penjabaran singkatan yang tercantum pada STNK.

BBN-KB
BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. BBN-KB merupakan biaya atau tarif yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan atau pemindahtanganan kepemilikan kendaraan dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Besarnya tarif BBN yakni 12,5 persen, dari harga off the road. Tarif BBN sendiri bisa lebih dari 12,5 persen tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Baca Juga:Operasi Zebra Digelar 14 Hari, Lengkapi Surat-surat Kendaraan

PKB
Selanjutnya PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor. PKB merupakan pajak yang harus dibayarkan para wajib pajak. Besarnya tarif PKB biasanya sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan memiliki nominal yang berbeda setiap daerah, tergantung pada kebijakan yang berlaku.

SWDKLLJ
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ketika kamu membayar pajak kendaraan, hal ini otomatis membuat kamu terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Baca Juga:Pemeriksaan Surat Keterangan Perjalanan Penumpang Kereta Api di Sumut Diperketat

No. Urut, No. SKUM dan No. Kohir
No. Urut pada STNK menunjukkan nomor urut kendaraan ketika didaftarkan sesuai dengan waktu pembuatan serta pendaftaran STNK.

Sementara nomor SKUM merupakan singkatan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor. 3 digit angka terakhir nomor SKUM ini dipakai untuk menentukan pajak progresif kendaraan yang kamu miliki.

Lalu No Kohir, yang merupakan pendataan nomor pendaftaran kendaraan baru yang dilakukan oleh Samsat dan Polri. Nomor Kohir tidak hanya diberlakukan pada kendaraan, melainkan juga diterapkan di pendaftaran aset yang lain seperti tanah dan pajak.

Baca Juga:Dirlantas Polda Sumut Cek Pos Penyekatan di Malam Hari, 3.498 Kendaraan Diputar Balik

Biaya Adm STNK
Kemudian ada biaya Adm STNK, yaitu biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika pelat kendaraan harus diganti ataupun ketika melakukan proses balik nama. Sebagai informasi, biaya administrasi STNK tidak dikenakan kepada kendaraan masih baru.

Biaya Adm TNKB
Berbeda dengan Biaya Adm STNK, biaya Adm TNKB dikenakan pada kendaraan baru dan dibebankan kepada pemilik kendaraan sebagai biaya atas pembuatan plat nomor kendaraan.

Tarif biaya administrasi TNKB berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan yang kita miliki.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles