15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Dirlantas Polda Sumut Cek Pos Penyekatan di Malam Hari, 3.498 Kendaraan Diputar Balik

Medan, MISTAR.ID

Direktur Direktorat Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Tatareda memantau langsung tujuh pos penyekaatan di wilayah perbatasan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (11/5/21) malam. Hingga Selasa malam, sebanyak 3.498 kendaraan yang berupaya melakukan mudik terpaksa diputar balik.

“Hari ini memantau dan memeriksa pos perbatasan di Pakpak Bharat-Karo-Aceh Tenggara dan tugu perbatasan Tapteng-Aceh Singkil. Sedangkan sebelumnya memantau pos perbatasan Langkat-Aceh, Labuhanbatu-Riau, Padanglawas-Riau dan Madina-Sumatera Barat,” ujar Valentino.

Pemantauan dan pemeriksaan pos-pos perbatasan telah dilakukan sejak 6 Mei hingga menjelang Lebaran. “Ini hari terakhir saya memantau pos-pos perbatasan. Saya selalu ingatkan anggota yang bertugas benar-benar melaksanakan tugasnya. Jangan sampai melakukan negosiasi dengan pemudik, apalagi pungli ke pemudik,” sebutnya.

Baca Juga:Gagal Mudik, 551 Kendaraan Diputar Balik

Valentino juga memberikan semangat dan perlengkapan penunjang di Pos Pam kepada petugas, seperti rompi Lantas, senter dan bantuan logistik untuk membantu pelaksanaan tugas di lapangan. “Sampaikan kepada masyarakat dengan tegas terkait aturan, namun tetap kedepankan senyum, sapa, salam pada saat pemeriksaan dan memutar balikan kendaraan yang berniat mudik,” kata dia.

Dijelaskannya, hingga Selasa (11/5/21) malam, kendaraan yang diputar balik mencapai 3.498, terdiri dari kendaraan roda dua 852 unit, mobil penumpang 1.674, bus 387, mobil barang 455 dan kendaraan khusus (Ransus) 130.

Penyekatan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah melaui Satgas Penanganan Covid-19 yang menerbitkan SE No. 13 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadhan dan Lebaran.

Baca Juga:Melintas di Pos Penyekatan, 74 Sepedamotor Dan 191 Mobil Diputar Balik

“Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa tidak semua kendaraan diputar balik, seperti angkutan cargo/barang dan melayani masyarakat yang melakukan kegiatan non mudik,” ujarnya.

Ia mencontohkan, perjalanan dinas dengan melengkapi surat tugas, mengunjungi keluarga sakit, kemalangan, keperluan berobat ibu hamil, melahirkan dan pelayanan kesehatan darurat, dengan satu pendamping. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles