15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Pemeriksaan Surat Keterangan Perjalanan Penumpang Kereta Api di Sumut Diperketat

Medan, MISTAR.ID
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara memperketat pemeriksaan surat keterangan perjalanan antarkota bagi penumpang satu hari menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.

Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara Mahendro Trang Bawono di Medan, Rabu (12/5/21) mengatakan, pihaknya tidak menoleransi apa pun alasan calon penumpang yang ingin berangkat jika tidak memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan.

Syarat tersebut, yaitu surat keterangan negatif dari Covid-19 atau minimal surat tes antigen, calon penumpang diwajibkan menyertakan surat keterangan perjalanan kerja dari instansi atau perusahaan terkait jika kebutuhannya untuk melaksanakan kerja.

Baca Juga:Hendak Mudik Lebaran, 118 Kendaraan Diputar Balik Polres Siantar di Perbatasan

Selain itu, khusus masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, seperti menjenguk keluarga sakit atau melayat meninggal, pihaknya juga memperbolehkan dengan syarat menyertakan surat keterangan dari lurah.

Selama masa peniadaan mudik, per hari pihaknya hanya menyediakan masing-masing satu perjalanan bolak-balik untuk jarak menengah dan jauh, yakni mulai dari Kota Medan ke Pematangsiantar sampai Kota Tanjung Balai menggunakan Kereta Putri Deli.

Untuk jarak dekat dari Medan ke Kota Binjai, pihaknya menyediakan sembilan perjalanan bolak-balik dalam satu hari. “Selama melakukan perjalanan, kami juga selalu mengimbau para penumpang untuk selalu menjalankan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” katanya.(ant/hm10)

Related Articles

Latest Articles