18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Hendak Mudik Lebaran, 118 Kendaraan Diputar Balik Polres Siantar di Perbatasan

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepolisian Resor (Polres) Kota Pematangsiantar memutar balikkan sejumlah kendaraan roda dua dan empat asal luar kota yang dicegat di perbatasan, karena ketahuan hendak melakukan perjalanan mudik.

Kepala Posko (Kaposko) Ops Ketupat Toba 2021 Iptu Andre Siregar mengungkapkan, tercatat ada 118 kendaraan bermotor yang dipaksa putar balik dalam tujuh hari Operasi Ketupat 2021 serta penyekatan larangan mudik Lebaran.

Angka ini dikatakan Iptu Andre Siregar didapat berdasarkan akumulasi di seluruh titik pos penyekatan sepanjang, Kamis (6/5/21) hingga Rabu (12/5/21). “Selama 7 hari ini untuk putar arah kurang lebih 118 kendaraan kita putar balik,” kata Iptu Andre Siregar saat dihubungi, Rabu (12/5/21).

Sementara, di Pos Pelayanan Pengamanan di perbatasan Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang berdiri di Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopatsuhu Kecamatan Siantar Timur, petugas disana meminta putar balik dua kendaraan asal Riau pada, Selasa (11/5/21) sore.

Baca Juga:Dampak Larangan Mudik, Aktivitas Penyeberangan di Pelabuhan Tigaras-Simanindo Sepi

Dalam Pospam ini, diketahui bahwa yang tergabung dalam operasi kali ini yakni Polsek Siantar Timur bersama dengan dinas kesehatan, dinas perhubungan, Satpol-PP Pematangsiantar dan Denpom I/Pematangsiantar.

Adapun target petugas dengan menyasar satu persatu kendaraan yang dianggap mencurigakan. Utamanya, kendaraan roda empat atau lebih dengan plat kendaraan asal luar daerah.

“Kita tadi barusan memutar balikkan dua kendaraan asal Pekanbaru yang digunakan untuk mudik ke arah Saribudolok (Simalungun atas). Kendaraan dipakai untuk mudik tanpa ada surat keterangan,” ujar Kapolsek Siantar Timur Iptu Rudi Panjaitan yang merupakan kepala pos pengamanan.

Baca Juga:Bupati Asahan, Tinjau Pos Larangan Mudik  Simpang Empat dan Aek Ledong

Adapun identitas dua kendaraan roda empat yang diputarbalikkan tersebut berjenis Suzuki Ertiga dan Toyota Rush berwarna hitam. Kedua kendaraan masing-masing ingin mudik ke arah Saribudolok Kabupaten Simalungun.

“Kita mengimbau untuk para pengendara agar melengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pimpinan bernaung, aurat keterangan bebas Covid-19, dan surat keterangan desa saat hendak bepergian keluar kota. Mari bersama-sama untuk tetap merayakan Idul Fitri di rumah guna memutus mata rantai Covid-19 yang kian meningkat,” jelas Rudi.

Perwira pertama ini juga menyampaikan, ada toleransi yang dikedepankan petugas gabungan dalam melaksanakan Pospam. Seperti, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang dalam kepentingan persalinan.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles