10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Tebus Pupuk Subsidi Wajib Pakai Kartu Tani, Ini Syaratnya!

Medan, MISTAR.ID

Ke depannya, Kartu Tani merupakan salahsatu syarat untuk mengambil pupuk bersubsidi di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Kebijakan ini disambut baik oleh Gapoktan Mutiara Kasih yang berada di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Ketua Gapoktan Mutiara Kasih, Romi Purba yang dihubungi Harian Mistar, Jumat (6/11/20) mengatakan, meski saat ini kelompok tani yang berada di wilayahnya belum memperoleh Kartu Tani, namun pihaknya sudah menerima wacana dan edukasi dari pihak terkait.

“Bagus ini (Kartu Tani). Jadi lebih mempermudah petani. Istilahnya gak perlu terlalu banyak birokratnya yang mau ke sana dulu atau yang mau begini dulu dan lainnya. Sehingga kalau ada kartu ini tinggal bayar di bank dan ambil pupuknya di kios resmi,” terangnya.

Baca Juga:Petani Keluhkan Kelangkaan Dan Mahalnya Pupuk Subsidi

Sebab, selama ini cara membeli pupuk subsidi biasanya melampirkan permohonan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk subsidi per musim tanam. Petani biasanya di kasi RDKK dan lampirkan permohonan untuk mendapatkan pupuk.

“Kita tunggulah pupuk itu. Dan, itu harus dipesan dulu sesuai RDKK misalnya 1 ton dan gak bisa diambil langsung datang. Karena waktu atau istilahnya per musim tanam. Misalnya satu bulan sebelum musim tanam pupuknya sudah tersedia, itu baru kita bayar. Jadi kalau sudah memiliki Kartu Tani sangat mempermudah agar tidak disalahgunakan, dan petaninya bisa langsung bayar ke bank. Kemudian dia ambil pupuknya di kios resmi, sehingga nggak nunggu-nunggu lagi,” jelasnya.

Meski belum ada petani di wilayahnya yang menerima Kartu Tani tersebut, Romi mengungkapkan para petani dalam kelompoknya sudah seluruhnya memiliki e-KTP, salah satu syarat bisa mendapatkan Kartu Tani.

Baca Juga:Produktivitas Petani Sumut Terancam Anjlok, Stok Pupuk Subsidi Bertahan Hingga September

“Entry data terkait petani di desa sudah memiliki e-KTP semua. Kemungkinan data-data yang dibutuhkan itu diserahkan ke Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) daerah kita. Karena data lengkap kami semua ada pada PPS,” terangnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data sampai tanggal 27 Oktober 2020, Kartu Tani yang sudah tercetak di Sumut sebanyak 314.866 kartu. Sedangkan Kartu Tani yang sudah dibagi sebanyak 136.596.

Sementara Kabid Sarana Prasarana Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumut, Jonny Akim Purba diwakili Kepala Seksi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin, Heru Suwondo mengatakan, syarat untuk mendapat Kartu Tani adalah harus terdaftar dalam kelompok tani dan membuat Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).
Setelah masuk ke dalam sistem E-RDKK, akan di upload dan diinput oleh admin di tingkat kecamatan setiap wilayah.

Baca Juga:Masuki Musim Tanam, Petani Minta Distribusi Pupuk Subsidi Dipercepat

“Jadi, setiap kecamatan ini sudah memiliki admin yang akan mengentri data E-RDKK dalam bentuk manual yang memang sudah ada formulirnya. Jadi formulir itu berasal dari pusat yang akan dimasukkan ke dalam sistem,” terangnya saat dihubungi Harian Mistar.

Setelah data tersebut masuk ke dalam sistem, akan diverifikasi sampai tingkat Kepala Dinas. Data tersebut akan masuk ke server pusat ke Kementerian Pertanian (Kementan). Nanti dari Kementerian akan memberikan data tersebut pada pihak BNI.

“Setelah diverifikasi dari pusat (Kementan) dan diserahkan kepada BNI baru diterbitkan Kartu Tani. Jadi untuk mendapatkan Kartu Tani, petani harus buka rekening tabungan. Kalau di Sumut khusus BNI saja,” sebutnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles