6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Sudah 3 Hari, Ratusan Karyawan PTPN2 Bertahan di Areal HGU Tanjung Garbus

Deli Serdang | MISTAR.ID
Aksi ratusan karyawan, Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) dan sekuriti PTPN2 dari berbagai kebun berada di lokasi areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Penara Afdeling III Penara, Kebun Tanjung Garbus Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, telah memasuki hari ketiga, Jumat (1/4/22).

Mereka bertekad mempertahankan areal HGU kebun kelapa sawit tersebut dari mafia tanah. Sebelumnya, Senin (30/3/22) , lahan tersebut coba “diduduki” oleh massa berkaos dengan tulisan HKTI.

Para karyawan kemudian bergerak mengusir puluhan massa tersebut menjauh dari lokasi kebun mereka, dan berhasil. Dan sejak saat itu, ratusan karyawan, SPP dan sekuriti PTPN2 berada di lahan HGU yang hingga kini masih dikuasai dan diusahai oleh PTPN2.

“Hari pertama aksi kita, massa berkaos HKTI sempat kocar kacir kita bubarkan. Dan sampai hari ketiga ini, mereka gak muncul lagi. Kita akan terus berada di lahan HGU ini menunggu perkembangan selanjutnya,” ujar belasan karyawan yang kebunnya berada di Kabupaten Langkat, kepada wartawan di lokasi aksi.

Baca Juga:Karyawan PTPN2 Jaga Areal HGU Kebun Tanjung Garbus dari Mafia Tanah

Tepat pukul 5 sore, para karyawan meninggalkan lokasi HGU dan pulang ke kebun asal mereka. Direncanakan, Senin (4/3/22) mendatang, mereka akan kembali ke lokasi HGU itu lagi.

Menurut keterangan Rahmat Kurniawan selaku Humas PTPN2, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akan melaksanakan pengukuran ulang (konstatering) terhadap lahan PTPN2 di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus Desa Penara Kebun, seluas 464 Ha yang merupakan tahapan untuk dilaksanakannya eksekusi.

Dan rencana tersebut mendapat perlawanan dari karyawan PTPN2. Mengingat, PTPN2 sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor: 4/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Baca Juga:PTPN2 Pertahankan HGU 62 Penara Kebun Tanjung Garbus

Bahkan, PTPN2 telah buat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut.

Juga, proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejatisu dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet). Karenanya, PTPN2 keberatan atas rencana PN Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi atas lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus.

Selain karena masih ada upaya hukum yang ditempuh oleh PTPN2, juga terbukti bahwa objek perkara dengan objek eksekusi berbeda.

“Yang menjadi objek perkara, merupakan tanah eks PTP IX. Sedangkan tanah yang menjadi objek eksekusi merupakan tanah eks PTP2. Selain itu, PTPN2 dapat membuktikan bahwa surat–surat yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diduga palsu. Dan terkait hal tersebut, PTPN2 sudah melaporkannya ke Polda Sumut,” jelas Rahmat Kurniawan Humas PTPN2 dilokasi HGU Afd III Penara.

Baca Juga:Ricuh Pembersihan Areal HGU, Karyawan PTPN2 Terkena Lemparan Botol dan Jurnalis TV Terluka

Kata Rahmat, Kejatisu saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas permasalahan lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus milik PTPN II.

“Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang–Undang Nomor 86 Tahun 1958 junto Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959. Dengan demikian, tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat,” tegas juru bicara PTPN2 didampingi Kabag Hukum
PTPN2 Ganda Wiatmadja.

Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus saat ini, jelas keduanya, masih merupakan aset negara sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 62 Penara yang berlaku hingga tahun 2028.
“Lahan HGU tersebut masih dikuasai dan diusahai oleh PTPN2,” jelas keduanya.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles