12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

PTPN2 Pertahankan HGU 62 Penara Kebun Tanjung Garbus

Deli Serdang, MISTAR.ID

PT Perkebunan Nusantara 2 mempertahankan areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Penara yang berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (30/3/22).

Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan mengatakan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akan melaksanakan pengukuran ulang (konstatering) terhadap lahan PTPN2 yang berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus, Desa Penara Kebun seluas 464 yang merupakan tahapan untuk dilaksanakannya eksekusi, Rabu (30/3/22).

“Terkait perkara di Afdeling III Penara, PTPN2 sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 4/2022 tanggal 16 Maret 2022,” kata Rahmat.

Baca Juga:PTPN 2 Lanjutkan Pembersihan HGU 96 Bangun Sari

Pihaknya juga telah membuat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut. “Termasuk proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet). Karenanya PTPN2 keberatan atas rencana PN Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi atas lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus selain karena masih ada upaya hukum yang ditempuh oleh PTPN2, juga terbukti bahwa objek perkara dengan objek eksekusi berbeda,” ujar Rahmat.

Yang menjadi Objek Perkara, lanjut Rahmat, merupakan tanah Eks PTP IX. Sedangkan tanah yang menjadi Objek Eksekusi merupakan tanah Eks PTP2. “Selain itu, PTPN2 dapat membuktikan bahwa surat-surat yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diduga palsu. Dan terkait hal tersebut, PTPN2 sudah melaporkannya ke Polda Sumut,” beber Rahmat.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas permasalahan lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus milik PTPN II. “Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat,” tegas juru bicara PTPN2 didampingi Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja di lokasi kebun sawit Afd III Penara.

Baca Juga:Ketum SPP PTPN 2: Pertahankan HGU Harga Mati!

Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus saat ini, masih merupakan aset negara sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 62 Penara yang berlaku hingga tahun 2028. “Lahan HGU tersebut masih dikuasai dan diusahai oleh PTPN2,” sebut keduanya.

Pantauan wartawan di lokasi, ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 dan petugas sekurity menolak rencana pengukuran ulang tersebut. Mereka turun ke lokasi dan berjaga di lahan HGU 62 Penara.

Mereka sempat berhadap-hadapan dengan massa berkaos bertuliskan HKTI di tepi jalan dari arah Bandara Kualanamu menuju Tanjung Morawa. Tidak berapa lama massa berkaos HKTI pergi menjauh dari lokasi yang mendapat pengawalan ketat dari petugas Polsek Tanjung Morawa Jajaran Polresta Deli Serdang. (sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles