10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Karyawan PTPN2 Jaga Areal HGU Kebun Tanjung Garbus dari Mafia Tanah

Deli Serdang, MISTAR.ID

Ratusan karyawan, Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) dan security PTPN2 kembali mendatangi areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Penara Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus, Desa Penara, Kebun Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kamis (31/3/22). Jumlah mereka jauh lebih banyak dari hari sebelumnya, Rabu (30/3/22).

“Kami akan terus berada di lahan HGU ini. Karena ini aset kebun kami. Jika areal ini sampai direbut oleh mafia tanah, ke mana lagi kami mencari nafkah. Hidup mati kami di PTPN2. Kami siap bertaruh nyawa di areal HGU,” kata sejumlah karyawan yang tergabung dalam SPP PTPN2.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akan melaksanakan pengukuran ulang (konstatering) terhadap lahan PTPN2 di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus, Desa Penara Kebun seluas 464 hektare yang merupakan tahapan untuk dilaksanakannya eksekusi, Rabu (30/3/22) lalu. Rencana tersebut mendapat perlawanan dari karyawan PTPN2.

Baca Juga:PTPN2 Pertahankan HGU 62 Penara Kebun Tanjung Garbus

Mengingat, PTPN2 sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 4/2022 tanggal 16 Maret 2022. Bahkan PTPN2 telah membuat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut.

Juga proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejatisu dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet). Karenanya PTPN2 keberatan atas rencana PN Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi atas lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus selain karena masih ada upaya hukum yang ditempuh oleh PTPN2, juga terbukti bahwa objek perkara dengan objek eksekusi berbeda.

“Yang menjadi objek perkara, merupakan tanah eks PTP IX, sedangkan tanah yang menjadi objek eksekusi merupakan tanah eks PTP2. Selain itu PTPN2 dapat membuktikan bahwa surat-surat yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diduga palsu. Terkait hal tersebut PTPN2 sudah melaporkannya ke Polda Sumut,” jelas Rahmat Kurniawan, Humas PTPN2 di lokasi HGU Afd III Penara.

Baca Juga:PTPN2 Anggarkan Rp19 M untuk Peningkatan Kompetensi

Sambung Rahmat, Kejatisu saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas permasalahan lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus milik PTPN II.

“Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari nasionalisasi perusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat,” tegas Rahmat didampingi Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja.
Masih dikatakannya, Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus saat ini masih merupakan aset negara sesuai sertifikat HGU Nomor 62 Penara yang berlaku hingga tahun 2028. “Lahan HGU tersebut masih dikuasai dan diusahai oleh PTPN2,” pungkasnya. (sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles