23.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kejatisu Diminta Serius Ungkap Bimtek Kades Humbahas TA 2019

Humbahas, MISTAR.ID

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA), mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) serius untuk mengungkap kegiatan bimbingan tehknis (Bimtek) kepala desa se Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2019 lalu, yang dilakukan oleh bagian seksi intelijen.

Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA), Oktavianus Rumahorbo dalam siaran persnya yang diterima Mistar, Jumat (8/1/21).

Sebelumnya, pihak Bagian Seksi Intelijen Kejatisu melakukan klarifikasi dengan mengundang sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, terkait kegiatan Bimtek Kepala Desa tahun anggaran 2019 lalu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Diantaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPD2A), Elson Sihotang, Sekretaris DPMPD2A, Frans Pasaribu, Kepala Bidang Adminitrasi Pemerintah Desa DPMPD2A, Jerry Silitonga.

Baca juga: Serapan APBD Humbahas TA 2020 Hanya 85,71 Persen

Mantan Kepala Dinas DPMPDP2A, Vandeik Simanungkalit, mantan Kepala Bidang APD DPMPDP2A, Jusmar Simamora dan Ketua Forum Kepala Desa se Humbang Hasundutan, Tolopan serta Ketua LSM Lempapin selaku pihak pelaksana kegiatan.

Oktavianus mengatakan, jika benar ada menyalahi aturan dan ditemukan dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan bimtek tersebut. Maka Kejati Sumatera Utara harusnya memberikan atensi penuh pada pemeriksaan kegiatan tersebut.

Tidak hanya sekadar wacana dalam hal klarifikasi terhadap pejabat di Humbang Hasundutan. Namun, secara serius menelusuri pelaksanaan kegiatan itu. “Jika terbukti ada menyalahi aturan dan ditemukan kerugian negaranya harus dinaikkan ke penyidikan pidana khusus. Tidak hanya sekadar klarifikasi,” tegas Oktavianus.

Oktavianus berharap, dengan terungkapnya kegiatan ini, ke depan dengan kejadian yang sama tidak akan terulang. Sehingga, kepala desa dalam menjalankan anggaran dana desa dapat melakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Bupati Dairi Tinjau Jalan Medan-Sidikalang yang Putus Total, Dari Humbahas dan Karo Ada Jalan Alternatif

Apalagi, menurut dia, dalam pelaksanaan bimtek kepala desa sudah diatur dalam juklak juklis diKementerian Desa. “Masalah bimtek kepala desa sudah diatur. Jadi jika menyalahi dari aturan jukla itu, harus diproses,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumanggar Siagian mengatakan, bahwa terkait pemanggilan para pejabat di Humbang Hasundutan masih lanjut.

“Masih jalan. Masih tetap fokus dalam pemeriksaannya,” kata Sumanggar saat dihubungi, Kamis (7/1/21).

Menurut Sumanggar, pihak intelijen Kejati Sumatera Utara yang melakukan undangan klarifikasi terhadap pejabat, kepala desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat selaku pihak pelaksana kegiatan, belum lama ini tetap melanjutkan pemeriksaan.

Baca juga: Kapolres Humbahas Imbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri

Namun, pemanggilan itu belum mengarah ke penambahan saksi-saksi ataupun saksi ahli terkait kegiatan itu. “Belum-belum,” ucap Sumanggar saat disinggung soal adakah perkembangan pemanggilan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil sejumlah pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Senin 16 Maret 2020 yang lalu.

Mereka diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) kepala desa (kades) di kabupaten tersebut bernilai miliaran rupiah.

Diinformasikan, pelaksanaan Bimtek kepada para kades se Kabupaten Humbahas yang digelar akhir Agustus 2019 lalu dengan menggunakan Dana Desa (DD) hingga menghabiskan anggaran miliaran rupiah diduga menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. Kuat dugaan, kegiatan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah itu dilaksanakan tanpa payung hukum yang jelas.

Baca juga: Politik Uang Diminta Diawasi di Humbahas

Sebab, lembaga yang melaksanakan tidak terdaftar di Lembaga Kajian Kebijakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (LKK-PKP), sebuah lembaga yang telah melaksanakan MoU (nota kesepahaman) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nama lembaga yang melaksanakan bimtek itu adalah Lempapin yang tidak terdaftar di 16 lembaga yang sudah direkomendasikan sehingga membuat kegiatan ini diduga ilegal.

Lempapin melaksanakan kegiatan bimtek kades itu selama 3 hari di dua tempat berbeda di Kota Doloksanggul, dengan mengutip biaya kontribusi sebesar Rp3.500.000 per peserta, dengan jumlah peserta dua orang per desa. Sementara jumlah desa di Humbahas sebanyak 153 desa ditambah 1 kelurahan.(effendi/hm07)

Related Articles

Latest Articles