10.6 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Dinas PPPA Sumut Kecewa Tuntutan Pencabulan Anak Tidak Maksimal

Medan, MISTAR.ID

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Utara kecewa dengan tuntutan Kejaksaan Serdang Bedagai (Sergai) atas perkara pencabulan anak kandung di PN Sei Rampah. Tuntutan jaksa dinilai terlalu rendah dan tidak berperspektif anak.

“Kita kecewa, jaksa tidak menuntut maksimal,” kata Nurlela SH MAP, Kepala Dinas PPPA Sumut kepada Mistar, Kamis (17/12/20) sore.

Pernyataan itu menanggapi tuntutan JPU kepada JW, pelaku pencabulan pada anak kandungnya sendiri yang dituntut 9 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara online, Kamis (17/12/20) siang.

Baca Juga:Cabuli Pacar Eh..Trus Ditinggal, Fransen Dihukum 16 Bulan Penjara

Dalam tuntutannya JPU, Andi Hakim P Lumban Gaol dan Hermoko Febriyanto mengatakan JW telah melakukan pencabulan pada putri kandungnya yang saat itu masih berusia 3 tahun. Hasil visum dari RS Bhayangkara Medan menyatakan kelamin korban mengalami kerusakan.

Namun tuntutan ini dinilai Dinas PPPA Sumut tidak berperspektif kepentingan anak. “Masa depan anak hancur, dampaknya ia rasakan seumur hidup, apalagi pelakunya adalah orang tuanya sendiri,” kata Nurlela didampingi Kasi Layanan P2TP2A Sumut, Widya Susanti.

Dinas PPPA Sumut sudah mendampingi kasus ini sejak awal. Penanganannya sempat berlarut-larut di Polres Sergai yang kemudian dilimpahkan ke Polda Sumut. Bahkan di Polda, berkas perkara ini sampai 8 kali dikembalikan jaksa (P 19). “Setelah kami bertemu dengan Aspidum Kejatisu, baru perkara ini bisa dilanjutkan jaksa,” kata Widya. Perkara ini pun bergulir ke pengadilan dengan JPU dari Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Sergai.

Baca Juga:Pria 67 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur yang Masih Semarganya di Dairi

Dari pengalaman Dinas PPPA Sumut yang selama ini mendampingi kasus-kasus pencabulan anak, beberapa kali pelakunya dituntut maksimal. Apalagi jika pelakunya adalah orang-orang terdekat korban. “Bahkan di Langkat, pelakunya dituntut 15 tahun penjara dan diputus pengadilan 18 tahun,” kata Widya lagi.

Ia menilai belum semua Aparat Penegak Hukum (APH) yang memahami perspektif anak dalam penanganan kasus-kasus anak. Perlakuan dalam perkara anak, apalagi untuk kasus pencabulan berbeda dengan orang dewasa.

Dinas PPPA sendiri sebelumnya menyayangkan persidangan kasus ini di PN Sei Rampah yang mempertemukan korban dengan pelaku. Menurut Widya, pelaku seharusnya berada di ruang berbeda dengan korban saat mendengarkan keterangan korban. “Korban itu masih mengalami trauma, bagaimana ia berani bicara kalau melihat wajah atau suara bapaknya saja ia sudah takut,” tandasnya.

Baca Juga:Pria Remaja Cabuli Remaja Putri yang Masih ABG, Ini yang Terjadi

Bahkan ia mendapat informasi saat persidangan terdakwa JW langsung membantah keterangan korban dengan suara tinggi, sehingga korban langsung ketakutan. “Harusnya terdakwa tidak berada di ruang yang sama sehingga tidak terlihat korban dan terdakwa tidak boleh memberikan tanggapan sebelum diperintah hakim,” kata Widya.

Dinas PPPA Sumut berharap majelis hakim, apalagi dipimpin seorang perempuan bisa memberikan putusan yang maksimal sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada. (edrin/hm12)

Related Articles

Latest Articles