11.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Cabuli Pacar Eh..Trus Ditinggal, Fransen Dihukum 16 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terbukti bersalah mencabuli teman wanitanya, Fransen Prima Sihombing dihukum selama 16 bulan penjara atau satu tahun dan empat bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/12/20).

Putusan yang dibacakan Dahlia Panjaitan menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan merusak masa depan. Atas putusan majelis hakim, Penuntut Umum Anwar Ketaren menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren sebelumnya menyatakan, bahwa kejadian ini pada awalnya terdakwa bersama dengan korban menjalin hubungan berpacaran sehingga terdakwa sering berkunjung ke rumah korban.

Baca juga: Pria Remaja Cabuli Remaja Putri yang Masih ABG, Ini yang Terjadi

“Terdakwa mengajak korban berjalan-jalan dan terdakwa pun permisi kepada orang tua korban dan terdakwa membawa korban singgah ke rumahnya di Dusun VI Pendidikan Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar JPU.

Tak sampai di situ beberapa hari kemudiannya yang seingat korban pada tanggal 31 Januari 2020 sekitar Pukul 20.00 WIB terdakwa datang kembali lagi ke rumah korban mengajak jalan-jalan dengan menggunakan mobil dan kembali melakukan aksi layaknya suami istri.

Setelah puas dengan apa yang dilakukannya, hingga akhirnya 6 Februari 2020 korban dihubungi terdakwa dengan menggunakan Whatsapp (WA) dengan mengatakan ‘kita akhiri hubungan ini namun korban tidak meresponnya’. Namun tak berapa lama berselang korban mendengar berita dari orang lain bahwa terdakwa akan menikah dan dijodohkan oleh orang tuanya.

Mengetahui kabar tak mengenakkan itu, korban merasa kecewa dan keberatan atas perbuatan terdakwa yang dilakukannya terhadap dirinya sehingga korban memberitahukan perbuatan terdakwa tersebut kepada orang tuanya, sehingga korban pun melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib.

“Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka robek pada bagian kelamin sebagaimana yang disebutkan dalam Visum et Repertum Nomor : R/29/VER OB/III/2020/RS Bhayangkara tanggal 04 Maret 2020 yang ditandatangani oleh dr Mahmanita Sinaga,” ujar JPU.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles