11.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Pria 67 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur yang Masih Semarganya di Dairi

Sidikalang, MISTAR.ID

Seorang duda berinisial TT (67) mendekam di RTP Polres Dairi karena melakukan tindakan biadab terhadap anak di bawah umur, NYT (6) yang masih tetangga sendiri dan juga masih satu marga dengan tersangka yang kesehariannya sebagai petani.

Pria bejat ini diamankan personil Polres Dairi dari kediamannya, di Desa Janji Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.

Demikian diterangkan Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rasly Alfianto Turnip di Makopolres Dairi, Sabtu (5/12/20).

Tersangka sudah ditahan bersama barang bukti satu potong celana ponggol (pendek) warna biru, kaos, celana pendek warna abu-abu, shot abu-abu, baju anak warna kuning bertuliskan Tobot.

Baca Juga:Pria Remaja Cabuli Remaja Putri yang Masih ABG, Ini yang Terjadi

Pria tua itu dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Adapun kronologis kejadian yakni, Kamis (12/11/20), korban NYT sedang bermain di rumah tersangka.

Kemudian, tersangka mengajak korban bermain pacar-pacaran lalu menyuruh korban tidur terlentang. Suasana itu dimanfaatkan tersangka untuk mencabuli korban.

Baca Juga:Ayah Cabuli Anak Kandung, Ini Penjelasan Kapolres Simalungun

Aksi bejat tersangka dipergoki oleh orangtua korban. Tak terima putrinya diperlakukan tak senonoh, orangtua korban langsung mengadukan tersangka ke polisi.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rasly Alfianto Turnip di Makopolres Dairi mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Dairi, agar semakin waspada dan extra ketat pengawasannya terhadap anggota keluarga.

“Jangan mudah percaya. apalagi di masa situasi sulit ini di masa pandemi Covid-19, ini juga menjelang akhir tahun agar semakin waspada terhadap sejumlah jenis kejahatan,” tuturnya.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles