16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Perpanjangan PPKM di Simalungun Hingga 19 April 2021 Lebih Mengoptimalkan Posko Kelurahan

Simalungun, MISTAR.ID

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kembali diperpanjang di Kabupaten Simalungun. Perpanjangan PPKM berbasis mikro ini dibenarkan Juru Bicara Satgas Covid-19 Simalungun Akmal Siregar.

Dia mengatakan, Simalungun akan menjalankan PPKM lagi sampai dengan 19 April 2021. “Kita kembali diperpanjang sampai dengan 19 April 2021 ini, berarti selama 14 hari,” ucap Akmal Siregar kepada Mistar, Selasa (6/4/21).

Akmal Siregar menerangkan, bahwa perpanjangan PPKM tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri. Kemudian, Pemkab Simalungun masih menunggu Instruksi Gubernur. “Perpanjangan berdasarkan Instruksi Mendagri, dan kita menunggu Instruksi Gubernur selanjutnya,” terang Akmal Siregar.

Baca Juga:PPKM di Simalungun Berakhir, Tak Ada Sanksi yang Dijatuhkan Satgas

Dalam penerapan PPKM berbasis mikro di Simalungun, pemerintah telah membentuk Posko PPKM di semua kecamatan, dengan rincian 32 kecamatan, dan 416 kelurahan atau nagori.

Dalam penerapan PPKM mikro, Akmal Siregar menjelaskan, pemerintah lebih mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pihak pemerintahan nagori diminta agar tetap melakukan koordinasi dengan seluruh unsur pemangku kepentingan, kemudian tetap melaporkan situasi penyebaran Covid-19 setiap harinya kepada Posko kecamatan.

Baca Juga:Penerapan PPKM Tahap II di Simalungun, Tempat Wisata di Sidamanik Ramai Dikunjungi

Penerapan PPKM kali ini, dikatakan Akmal Siregar, tidak berbeda dengan penerapan PPKM sebelumnya. Diterangkannya, dalam penerapan PPKM mikro, jam operasional restoran diberlakukan berbatas sampai dengan jam 21:00 WIB. Kemudian, untuk jam operasional tempat hiburan dibatasi sampai jam 22:00 WIB.

Terkait anggarannya, Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Robert Silalahi mengatakan, pemerintahan desa bisa menggunakan anggaran dana desa sesuai kebutuhan yang diperlukan.

Robert Silalahi mengungkapkan, penggunaan anggaran tergantung musyawarah dari desa masing-masing. Kebijakan penggunaan anggaran dana desa tersebut, menurut Robert Silalahi, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles