15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

PPKM di Simalungun Berakhir, Tak Ada Sanksi yang Dijatuhkan Satgas

Simalungun, MISTAR.ID

Kabupaten Simalungun saat ini masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Masyatakat (PPKM) berbasis mikro. Senin 5 April 2021 adalah hari terakhir penerapan PPKM tahap ke dua di Simalungun.

Selama penerapan tersebut, Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Simalungun Akmal Siregar mengungkapkan, bahwa sampai dengan hari terakhir ini, belum ada masyarakat atau pelaku usaha yang dikenakan sanksi oleh Satgas ataupun Pemkab Simalungun.

Akmal Siregar menjelaskan, Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelanggar protokol kesehatan saat penerapan PPKM.
Diterangkanya, bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan Pemkab didukung oleh Posko PPKM yang sudah terbentuk di setiap Nagori.

Baca Juga:Penerapan PPKM Tahap II di Simalungun, Tempat Wisata di Sidamanik Ramai Dikunjungi

Posko PPKM yang di nagori langsung dipimpin kepala nagori atau pangulu. Posko tersebutlah yang bergerak cepat untuk memberikan imbauan dan sosialisasi jika ada tempat atau masyarakat yang melanggar prokes.

“Sifatnya persuasif semua, karena sudah disosialisasikan melalui pangulu. Karena merekalah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ungkap Akmal Siregar kepada Mistar, (5/4/21).

Sementara, terkait jumlah teguran secara tertulis terhadap masyarakat atau pelaku usaha, Akmal Siregar mengatakan, jumlah atau datanya tidak sampai kepada Satgas Kabupaten. Akmal menerangkan, setiap teguran tertulis itu adalah wewenang Satgas Nagori dan tidak harus melibatkan Satgas Kabupaten.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles