29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Penerapan PPKM Tahap II di Simalungun, Tempat Wisata di Sidamanik Ramai Dikunjungi

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun saat ini masih mejalankan Pemberlakuan Pambatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tahap yang kedua. Sebelumnya, Pemkab Simalungun sudah menerapkan PPKM selama 14 hari.

Dalam 14 hari pertama, sejumlah tempat wisata di Kecamatan Sidamanik tampak sepi pengunjung. Berbeda dengan penerapan PPKM tahap pertama, penerapan PPKM tahap yang ke 2 kali ini tidak lagi berimbas terhadap jumlah pengunjung di lokasi wisata.

Pantauan Mistar di sejumlah lokasi wisata di Kecamatan Sidamanik, Minggu (28/3/21) sekira pukul 15.30 WIB, tampak lokasi Kebun Teh Sidamanik, Pemandian Bah Damanik, dan Pemandian Aek Manik, ramai dikunjungi wisatawan.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang di Siantar, Operasi Yustisi di Rumah Makan dan Cafe Kembali Digelar

Salah seorang penjaga parkir ketika ditanyai Mistar mengatakan, sejak siang hari, wisata Kebun Teh Sidamanik sudah mulai ramai dikunjungi. Diterangkannya, kondisi saat ini sangat berbeda jauh saat libur akhir pekan yang lalu.

“Jauh beda dari minggu lalu Bang. Sekarang dari siang saja sudah mulai ramai,” ucap Herman yang mengaku sebagai penjaga parkir di areal Perkebunam Teh Sidamanik. Senada dengan penjaga parkir, para pedagang juga mengatakan, pengunjung di kebun teh hari ini (Minggu 28/3/21) tergolong ramai.

Dia mengatakan, perpanjangan PPKM tahap ke II tidak lagi berdampak terhadap jumlah wisatawan yang ingin berkunjung ke Kebun Teh Sidamanik. “Kalau yang kemarin memang berpengaruh, tapi kalau yang tahap kedua ini sepertinya tidak, kata seorang pedagang kaki lima yang mengaku boru Nasution.

Baca Juga:Diperpanjang, PPKM Mikro di Sumut Makin Diperketat

Sebagai informasi, PPKM berbasis mikro kembali diperpanjang di Kabupaten Simalungun setelah sebelumnya sudah menjalani PPKM selama 14 hari. Perpanjangan PPKM berbasis mikro kali ini sampai dengan 5 April 2021.

Dalam penerapan PPKM Mikro, jam operasional restauran dibatasi sampai dengan jam 21.00 WIB, kemudian untuk jam operasional tempat hiburan dibatasi sampai jam 22.00 WIB. Kemudian kapasitas pengunjung di suatu tempat juga dibatasi dengan pengurangan 50 persen.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles