10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Jauh Melebihi HET, Harga Pupuk Subsidi di Simalungun Langgar Permentan RI

Simalungun MISTAR.ID

Mendukung ketahanan pangan nasional, pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada petani dengan pedoman harga mengacu pada Permentan RI No 49 tahun 2020. Pelaksanannya penyalurannya diharuskan memenuhi 6T sebagai prinsip utama yang sudah dicanangkan, yakni, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.

Namun tidak demikian dengan nasib petani di Kabupaten Simalungun. Untuk mendapatkan pupuk sesuai harga eceran tertinggi (HET) justru melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 49 tersebut. Dari penelusuran MISTAR.ID memasuki musim tanam (MT) sejak Juli hingga awal Agustus 2022 ini, harga pupuk yang ditebus petani dari kios-kios pupuk bersubsidi justru jauh di atas HET.

“Kami menebus pupuk subsidi Phonska mencapai 160 ribu rupiah per-zak,” ungkap M Siallagan petani di Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Rabu (3/8/22) siang.

Baca juga: Distan Simalungun Diminta Proaktif Komunikasi ke Kementan RI Soal Pupuk Subsidi

Menurutnya, rata-rata harga pupuk bersubsidi, seperti Urea, ZA, SP36, dan lainnya, harga tebusnya tak ada yang sesuai harga HET. Padahal, berdasarkan HET, harga Urea per zak hanya Rp112.500/zak, ZA Rp85.000/zak, SP36 Rp120.000/zak, Petroganik Rp32.000/zak, dan Phonska Rp115.000/zak.

Ini kata Siallagan, adalah harga ke petani dari kios sebagaimana diatur Permentan No 49 tahun 2020 tentang HET Pupuk Bersubsidi.

“Faktanya di lapangan, ketentuan harga HET ini dilanggar, tapi sampai sekarang kami tidak pernah mendengar ada yang ditindak terkait mahalnya pupuk bersubsidi itu,” ungkap M Siallagan.

Apa yang dikatakan M Siallagan, dikuatkan pengakuan petani dan bahkan pengakuan pemilik kios di beberapa nagori (desa) lain.

“Kami menebus pupuk dari distributor harganya di atas HET, jadi mau tak mau kami juga gak mau rugi,” ujar seorang pemilik kios di Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar.

Baca juga: Alokasi Pupuk Subsidi Untuk Simalungun Masih Ada, Ini Kata Dinas TPH Sumut

Data dari penelusuran MISTAR.ID yang dihimpun di lapangan pada Juli hingga dalam sepekan ini, ditemukan harga jual pupuk bervariasi dan jauh di atas HET. Seperti di Nagori Sumber Jaya Kecamatan Pematang Bandar Urea mencapai Rp160.000/zak.

Kebutuhan pupuk jenis ini di desa itu, idealnya 100 ton dan itu kata petani sesuai kebutuhan rencana defenitif kebutuhan kelompok atau RDKK. Namun jatah Urea yang masuk kata petani dan pemilik kios setempat hanya 29 ton/MT (musim tanam) untuk tanaman padi.

Pangulu Talun Rejo, Waris, saat ditemui di nagorinya baru lalu, juga mengakui desanya sangat kekurangan pupuk untuk menutupi kebutuhan 10 kelompok tanai (Poktan) yang ada di desanya.

Mengenai harga di atas HET juga tidak dibantah pangulu (kepala desa) tersebut. Sebab harga tebus Urea ke distributor, ujar seorang pekerja, Yetno mencapai Rp117.000/zak. Tentu saja kios akan menjual ke petani dengan harga sedikit lebih mahal dari harga tebus.

Baca juga: Petani Simalungun Menjerit, Kuota Pupuk Subsidi Anjlok 50 Persen

Bahkan di Nagori Kandangan, harga jual mencapai Rp120.000/zak. Hal itu diakui Rizki selaku pegawai kios. Bahkan di desa lain di kecamatan tersebut, harga pupuk Urea ada yang mencapai Rp140.000 zak bahkan lebih. Masalah mahalnya pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun, ujar sejumlah petani sudah menjadi rahasia umum, tapi sejauh ini tidak ada tindakan dari pihak pemerintah setempat.

Selain masalah harga, para petani di Simungun setiap musim tanam selalu kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi karena kuotanya sangat terbatas. Akibatnya, petani di Simalungun selalu berada di pihak yang sangat dirugikan dan seakan nasib para pejuang ketahanan pangan itu diabaikan.(maris/hm09)

Related Articles

Latest Articles