17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

DPRD Simalungun Sebut Penyerahan Lahan untuk Membangun SMK Pariwisata di Panei Tongah Ilegal

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan Provinsi Sumut rencananya akan membangun dua unit Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Simalungun.

Kedua sekolah kejuruan yang akan dibangun tersebut adalah SMK Negeri Silimakuta dan SMK Negeri Pariwisata di Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Kehadiran kedua sekolah ini sangat membanggakan bagi masyarakat Simalungun karena ke depannya akan mampu menampung lebih banyak jumlah siswa lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tiap tahun meningkat.

Baca juga:Hari ini, PTM 100 Persen Dimulai Tingkat SMA/ SMK di Siantar-Simalungun

Sebagaimana diketahui, jumlah sekolah setara SLTA yang ada di Simalungun masih 6 SMK Negeri dan 20 SMA Negeri, sebagaimana dijelaskan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Siantar Dinas Pendidikan Sumut, James Andohar Siahaan kepada mistar.id sebelumnya.

Dan jumlah SMK Negeri yang hanya 6 sekolah yang ada di Kabupaten Simalungun katanya masih belum mampu menampung jumlah lulusan SMP di Simalungun, meskipun ada penyerapannya pada SMK swasta, namun masih belum mencukupi.

Karenanya, pihaknya mengajukan penambahan gedung baru SMK Negeri dengan mengutamakan daerah yang jumlah penduduknya lebih padat.

Cita-cita inilah kemudian yang akan direalisasikan membangun dua gedung SMK Negeri di Simalungun, salah satunya adalah rencana membangun SMK Negeri Pariwisata di Panei Tongah.

Menanggapi ini, Kabid Aset Pemkab Simalungun, Ricardo Sinaga melalui sambungan telepon kepada mistar.id, Kamis (9/6/22) membenarkan akan dibangun SMK Negeri Pariwisata di Kelurahan Panei Tongah tersebut.

Lahannya adalah bekas dua gedung SD Negeri, dan kedua gedung SD yang tadinya berdiri kokoh, beberapa waktu lalu sudah dirubuhkan hingga rata dengan tanah.

Pengakuan Kabid Aset itu, lahan eks kedua gedung SD itu sudah dihibahkan Pemkab Simalungun ke Pemprov Sumut.

“Lahan itu sudah dihibahkan bang, NPHD-nya (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) lagi proses di Provinsi,” ujar Ricardo Sinaga.

Namun dia enggan menanggapi kedua SD yang sudah diregrouping ke SD yang lokasinya tak jauh dari eks gedung SD yang sudah dirobohkan itu. Mengenai regrouping katanya adalah kewenangan Dinas Pendidikan Simalungun.

Baca juga:SMKN Silimakuta dan SMKN Pariwisata Panei Tongah Segera Dibangun di Simalungun

Pengalihan Ilegal

Sementara itu, Bernhard Damanik anggota DPRD Simalungun dari komisi yang membidangi pendidikan mengapresiasi rencana akan berdirinya SMK Negeri Pariwisata di Simalungun, karena akan sangat membantu lahirnya SDM-SDM handal dunia pendidikan khususnya bidang kepariwisataan di daerah.

Hanya saja, kata dia, pengalihan lahan eks dua gedung SD itu yang jadi masalah.

Menurutnya, dalam proses hibah dari Pemkab Simalungun ke Pemprovsu itu ada aturan per-Undang-undangan yang dilanggar.

“Kita itu menganggap bahwa penyerahan aset eks gedung SD yang di Panei Tongah itu adalah ilegal,” ungkap Bernhard melalui sambungan telepon, Kamis (9/6/22) siang.

Anggota DPRD Simalungun yang membidangi komisi pendidikan itu memberi alasannya, karena penyerahan atau hibah aset itu tidak diketahui dan tidak ada persetujuan dewan.

Pihak dewan sambung dia, sudah berencana turun ke lokasi menindaklanjuti masalah hibah yang melanggar peraturan per-undang-undangan tersebut, tapi terkendala karena masih ada rapat-rapat urgen di DPRD Simalungun.

“Kita pasti turun ke lokasi, untuk mengetahui soal pengalihan lahan tersebut,” ujarnya mengakhiri.

Sementara itu, Kacabdis Pendidikan Siantar, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, James Andohar Siahaan belum berhasil dikonfirmasi, karena dua nomor HP-nya dihubungi tidak ada yang aktif, dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA) juga tidak berhasil.(maris/hm06)

Related Articles

Latest Articles