16 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

BPJS Kesehatan Siantar dan Pemkab Simalungun Giatkan Registrasi JKN-KIS KP Desa

Simalungun, MISTAR.ID

BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun, dalam rangka sinergi sebagai upaya meningkatkan jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen kepala dan perangkat (KP) desa di wilayah Kabupaten Simalungun.

Pendaftaran KP desa di Kabupaten Simalungun ke dalam Program JKN-KIS merupakan upaya mewujudkan jaminan kesehatan bagi KP desa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Permendagri 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, menyatakan bahwa KP desa wajib didaftarkan sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar Kiki Christmar Marbun kepada mistar.id mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMPN) terkait teknis registrasi KP desa Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Gelar Media Workshop Mengupas Program JKN-KIS

KP desa memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan melalui jaminan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karenanya, KP desa beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan sebagai peserta Program JKN-KIS,” kata kiki, Rabu (3/11/21).

Dia menjelaskan, sesuai dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2017, Presiden telah menginstruksikan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk mengalokasikan anggaran guna pelaksanaan JKN.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Siantar Pastikan Dinsos Verifikasi Kelayakan Data PBI yang Dinonaktifkan

Mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar dan SDM kesehatan berkualitas. Selain itu, lanjut Kiki, Pemda juga harus memastikan KP desa mendaftarkan dan memberikan data lengkap dalam program JKN-KIS.

“Proses pendaftaran peserta baru ini masih akan terus berlanjut secara bertahap. Sampai saat ini di wilayah BPJS Kesehatan Kabupaten Simalungun telah terdaftar sebesar 2.570 KP desa atau sebesar 70,3% dari total KP desa, dan berharap seluruh desa dapat segera didaftarkan seluruh perangkatnya,” ujar Kiki.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun Esron Sinaga, menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Dinkes Sumut Usulkan PBI BPJS Kesehatan Diaktifkan Kembali

Melalui pendekatan kepada masing-masing desa untuk memastikan KP desa di wilayah Kabupaten Simalungun sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS. Pemerintah Kabupaten Simalungun akan tetap melakukan monitoring terhadap proses pendaftaran seluruh KP desa tersebut.

“Semoga hal ini bisa membawa kemajuan yang berarti bagi pelayanan untuk peserta JKN-KIS, dan juga menekankan akan pentingnya dukungan pemangku kepentingan di Kabupaten Simalungun demi tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2021,” jelas Esron.

Pada akhir pertemuan dilaksanakan penyerahan plakat penghargaan dan piagam penghargaan secara simbolis kepada Sekda Simalungun, oleh BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles