20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

BPJS Kesehatan Siantar Pastikan Dinsos Verifikasi Kelayakan Data PBI yang Dinonaktifkan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) bersama dengan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Kesehatan, terkait pemuktahiran data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), di wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar dr Kiki Christmar Marbun mengatakan, jika dilihat dari wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, terdapat 33.346  jiwa peserta PBI-JK yang harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Dengan rincian, Kota Pematangsiantar sebanyak 4.115 jiwa, Kabupaten Simalungun sebanyak 23.904 jiwa, Kabupaten Toba sebanyak 3.441 jiwa dan Kabupaten Samosir sebanyak 1.886 jiwa,” ucap Kiki, Jumat (15/10/21).

Baca Juga:Dinkes Sumut Usulkan PBI BPJS Kesehatan Diaktifkan Kembali

Dia juga menambahkan, bahwa terdapat 40.572 jiwa peserta Program JKN-KIS segmen PBI-JK yang dinonaktifkan per tanggal 01 Oktober 2021 untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar.

Dengan rincian Kota Pematangsiantar sebanyak 5.968 jiwa, Kabupaten Simalungun sebanyak 23.618 jiwa, Kabupaten Toba sebanyak 6.378 jiwa dan Kabupaten Samosir sebanyak 4.608 jiwa.

Sesuai dengan SK Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan secara nasional yang merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sebanyak 74.420.345 jiwa, dan data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12.633.338 jiwa.

Baca Juga:Dewas BPJS Apresiasi Pengembangan RS UMSU

“Data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan NIK tersebut harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota paling lama 2 bulan sejak penetapan,” ujarnya.

Kiki menjelaskan, proses pengaktifan kembali peserta segmen PBI-JK sesuai ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, bahwa peserta segmen PBI-JK yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat diaktifkan kembali dengan syarat layak membutuhkan layanan kesehatan.

Lebih lanjut, sambungnya, terhadap peserta PBI-JK yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, agar dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses, agar terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen menyampaikan, penonaktifan PBI-JK ini disebabkan karena terdapat data yang tidak sesuai dengan data NIK yang terdapat di Dukcapil.

Baca Juga:BPJS Lubuk Pakam Perkenalkan Layanan Non Tatap Muka Pendawa pada Masyarakat

Data yang belum sesuai tersebut harus dikeluarkan dikarenakan peserta sudah meninggal dunia, data ganda, pindah segmen atau sudah tidak termasuk kategori miskin.

Sehingga, masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan agar dapat diusulkan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation  (SIKS-NG) melalui Pemerintah Daerah.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI-JK, maka dapat melapor kepada dinas sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI-JK,” tegas Pariaman.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles