7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Bawaslu Simalungun akan Tertibkan APK dan APS Paslon yang Tidak Sesuai Peraturan

Simalungun, MISTAR.ID

Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Choir Nazlan Nasution, melalui Koordinasi Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (Kordiv HDI) Michael Richard Siahaan mengatakan, Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sudah didistribusikan oleh KPUD kepada empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun.

Dengan sudah dibagikannya APK tersebut, para paslon sudah bisa memasang dan mensosialisasikan dirinya melalui APK dan APS yang diberikan oleh KPUD Kabupaten Simalungun.

Michael Siahaan juga mengatakan, dengan dibaginya APK resmi dari KPUD, paslon ataupun tim pemenangan diminta untuk menertibkan APK atau APS yang masih terpasang yang bersumber dari pasangan calon itu sendiri.

Baca Juga:KPUD Simalungun Bagikan APK, yang Tak Resmi Harus Diturunkan

“APS yang tidak memiliki nomor sudah bisa ditertibkan, dan untuk APK yang sudah dibagikan harus dipasang sesuai zona yang sudah ditentukan,” ucap Michael Siahaan, Kamis (22/10/20).

Untuk penertiban tersebut, Michael Siahaan mengatakan, bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun juga sudah menyurati pasangan calon melalui tim penangan disemua tingkatan, untuk menertibkan APK dan APS yang masih terpasang di jalanan ataupun di tempat-tempat umum lainnya.

Baca Juga:Pilkada 2020, KPUD Simalungun Tetapkan 636.303 DPT

Ditambahkan Michael, jika tim pemenangan dari pasangan calon masih tidak menertibkan APK dan APS, maka Bawaslu Simalungun akan melakukan tindakan dengan menertibkan APK dan APS yang tidak sesuai.

“Kita akan berikan waktu, dan kita akan menertibkan jika memang mereka tidak mengindahkan yang kita katakan,” sebut Michael Siahaan.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles