5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Aktivitas Ilegal Loging di Hutan Sihaporas Dilaporkan ke KPH II Siantar

Simalungun,Ā MISTAR.ID

Masyarakat Adat Lamtoras mendatangi dan melaporkan aktivitas ilegal loging lokasi wilayah hutan Sihaporas, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun kepada UPT Kawasan Pengelola Hutan (KPH) II Pematangsiantar, Jumat (12/11/21).

Kedatangan masyarakat adat ke KPH II tersebut dipimpin tetua adat Opp Morris Ambarita. Di Kantor KPH II, mereka menyerahkan dua unit mesin chainsaw yang dipakai sekelompok orang untuk menebang kayu, sebagai barang bukti. Tidak hanya mesin chainsaw saja, mereka juga menunjukkan bukti video dan foto-foto sisa aktivitas dugaan ilegal loging tersebut.

Dijelaskan Morris Ambarita, Kamis (11/11/21) lalu ia sedang beraktivitas menyemprot hama di kebun jahe miliknya dan mendengar suara mesin chainsaw dan pohon tumbang. Lantas Morris memerintahkan warga untuk melihat ke dalam hutan. “Saya bilang ke si Jonny (warga) untuk melihat langsung ke dalam hutan. Ternyata ada kegiatan dan menemukan dua unit chainsaw,” kata Morris Ambarita.

Baca Juga:Pasca Banjir Bandang Parapat, Walhi Sumut Lakukan Pembuktian dan Dalami Penyebab

Dengan adanya aktivitas tersebut, Morris menyayangkan aktivitas penebangan itu, mengingat hutan itu telah mereka jaga selama ini. Aktivitas ilegal loging tersebut kemudian berada di umbul air masyarakat.

Terkait adanya aktivitas tersebut, tokoh masyarakat lainnya yakni Baren Ambarita menyampaikan, aktivitas ilegal loging atau perambahan hutan harus diadili. Karena akan merusak lingkungan yang akan berdampak bila dibiarkan. Terhadap pelaku yang melakukan aktivitas ilegal loging, Maren mengaku, telah mengantongi identitas pelaku perambah hutan tersebut. “Informasi yang kita terima, mereka disuruh Sekretaris Desa Sihaporas untuk menebang pohon. Kabarnya untuk dijadikan bahan buat kandang (ternak),” kata Baren kepada wartawan.

Menurut Baren, warga Lamtoras sudah menyerahkan barang bukti dan berharap kepada KPH II Pematangsiantar untuk melakukan pengawasan dan menindak pelaku perambah kayu hutan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:Aparat Tutup Mata, Pembalakan Liar Semakin Liar di Hutan Lindung Tahura dan TNGLĀ 

Soal laporan masyarakat adat,Ā Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH II Pematangsiantar Tigor Sihaan mengaku bahwa pihaknyaĀ mengapresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi yang dilakukan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya hutan negara.

“Kita mengapresiasi laporan bapak-bapak. Tentu hari ini juga bila berkenan unit kita akan terun ke lokasi. Bila berkenan juga, bapak juga bisa mendampingi menunjukkan lokasinya,” kata Tigor.

Tigor mengatakan, pihaknya akan mengerahkan tim ke lokasi dengan pendampingan dari masyarakat Sihaporas. Tak berlama-lama, Tigor kemudian mengerahkan tim untuk melihat kondisi dugaan ilegal loging. KPH II Pematangsiantar juga menerima barang bukti chainsaw dan menerima laporan tertulis dari masyarakat Sihaporas. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles