11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Waspada! Selangkah Lagi Siantar Simalungun Bakal Masuk Zona PPKM Darurat

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota se-Sumut agar lebih waspada, mengingat Sumut sudah masuk level 3 Covid-19. Artinya, selangkah lagi Sumut termasuk Siantar-Simalungun bakal masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini disampaikan Gubernur usai rapat evaluasi penerapan PPKM mikro bersama 12 kabupaten-kota, Jumat (16/7/21). Gubernur mengatakan, BOR di Sumut saat ini sudah berada di kisaran 50 persen. Persentase BOR menurutnya sudah berbahaya.

“Tak boleh itu. Makanya kita evaluasi. Saya bicara kepada 12 kabupaten/kota untuk mengetatkan ini. Menyiapkan tempat-tempat isolasi rakyat, meningkatkan imun, dan pendisiplinan rakyat khusus 12 kabupaten/kota,” kata Gubernur Edy yang didampingi Wagub Musa Rajekshah di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas gubernur.

Baca Juga:Buka Saat PPKM Darurat, Pelaku Usaha Didenda Rp300 Ribu

Edy mengatakan, pengetatan yang dilakukan adalah penyekatan secara ketat, pendisiplinan rakyat dalam menerapkan 3M, dan juga menjaga BOR. Dalam rangka menjaga BOR, Edy meminta RS di daerah setempat segera difungsikan, dan ditambah tempat tidurnya, sehingga bila terjadi lonjakan tidak menumpuk di Medan. Adapun daerah-daerah yang masuk level 3 yakni Binjai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, Padangsidempuan, Nias dan Humbang Hasundutan. Sementara Medan dan Sibolga masih masuk dalam level 4.

Menurutnya, pemberlakuan pengetatan di daerah level 3 sedikit berbeda dengan pengetatan di daerah level 4 seperti Medan dan Sibolga. “Namun kepala daerahnya bisa melihat kondisi lokal. Dimana dia disekat? Kalau di kecamatan itu merah, kecamatan itu diperketat. Di desa itu (merah), desa itu diperketat. Inilah keperluannya Bupati-Wali Kota berbuat,” jelasnya.

Edy secara khusus meminta masyarakat untuk bersabar menghadapi pengetatan ini. Bantuan kepada rakyat akan diberikan oleh Bupati dan Wali Kota. Ia kata Edy, nantinya akan melihat apa yang bisa didukung oleh Pemprov.

Baca Juga:Langgar PPKM Darurat, Kemenhub Bakal Cabut Ijin PO Bus yang Bandel

Pengetatan perlu dilakukan karena kedisiplinan rakyat menjalankan prokes masih rendah. Di pasar kata dia, hanya 20 persen yang menggunakan masker. Begitu juga di tempat ibadah kata dia, tidak semua disiplin prokes.

“Bahkan ada satu yang jual kopi masih ribut untuk dilakukan pendisiplinan padahal kondisi ini perlu sama-sama dipahami. Sehingga sampai (tanggal) 20 (Juli) kalau ini bisa diselesaikan, kita bisa melonggarkan semua kegiatan ini,” ungkapnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles