14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Buka Saat PPKM Darurat, Pelaku Usaha Didenda Rp300 Ribu

Medan, MISTAR.ID

Puluhan pelaku usaha yang menjalani sidang karena membuka toko saat PPKM darurat di Kota Medan dikenakan denda sebesar Rp300 ribu.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sanksi tegas diberikan itu setelah para pelaku usaha menjalani sidang di tempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Medan bersama Kejaksaan Negeri Medan bertempat di Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk dan Aula Kantor Camat Medan Marelan.

“Sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis dan membayar denda dengan bervariasi ada yang sampai Rp300.000 karena terbukti melanggar PPKM Darurat, dan dendanya masuk ke kas daerah,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (15/7/21).

Baca Juga:Satgas Covid Medan Bertindak Tegas, 3 Tempat Usaha Langgar Prokes di BAP

Hadi mengungkapkan, sanksi itu diberikan Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori non esensial. Sebab, sektor kegiatan non esensial selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya dan bekerja dari rumah 100 persen. Tak hanya itu, pemilik rumah makan dan warung kopi yang masih menerima pembeli makan di tempat tidak membawa pulang (take away) juga diberikan sanksi tegas.

“Ketentuan sektor non esensial yang bekerja dari rumah itu berdasarkan Inmendagri Nomor 20 tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM darurat yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution,” ungkapnya.

Juru bicara Polda Sumut ini berharap tidak ada lagi pelaku usaha sektor non esensial yang masih membuka tempat usahanya di masa PPKM Darurat ini. “Tujuan PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi segera berakhir,” katanya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles