18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Langgar PPKM Darurat, Kemenhub Bakal Cabut Ijin PO Bus yang Bandel

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Perhubungan secara tegas bakal menindak PO bus yang membandel atau tetap mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan sesuai yang diatur di PPKM Darurat. Sanksi tegas tersebut yakni mencabut ijin PO bus bagi yang melanggar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, mengatakan pencabutan ijin bus berlaku sementara selama 1-2 bulan. “Sanksi nanti akan dilakukan oleh kepolisian, bus-bus akan dikandangkan dan ijinnya dibekukan 1-2 bulan,” ujar Budi Setiyadi.

Kementerian Perhubungan sebelumnya menemukan dua bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan. Syarat itu meliputi kartu vaksin minimal dosis pertama, serta surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 × 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 × 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:Wali Kota Medan Pantau Mobilitas Warga dan PPKM Darurat di Pabrik Ban

Dua bus tersebut adalah PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan dan PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan. Budi Setiyadi menjelaskan pihak perusahaan bukan hanya menerima sanksi pencabutan izin tapi juga penilangan.

Budi Setiyadi mengimbuhkan pihaknya akan melakukan patroli untuk menciduk armada-armada yang tidak patuh aturan. Menurut dia, bus-bus nakal acap mengangkut penumpang dari agen maupun pul atau bukan dari terminal resmi.

“Banyak yang curi-curi berangkat dari agen, dari pul, kami hari ini masih terus bergerak lagi. Kami lakukan pengawasan, kalau ketangkap (bus akan) dikandangkan Polri, izinnya dicabut 1-2 bulan, dan ditilang,” ujar Budi Setiyadi. (mdcm/hm12)

Related Articles

Latest Articles