13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Wali Kota Siantar Diminta Tegas Sikapi Permasalahan PD PAUS

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah diminta tegas menyikapi permasalahan Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha (PD PAUS) sesuai hasil audit auditor independen.

Permintaan sikap tegas itu akan jadi bagian dari rekomendasi Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar sesuai hasil pembahasan R-APBD tahun 2022 bersama jajaran direksi PD PAUS, pada Sabtu (13/11/21).

Seperti disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, H Rini A Silalahi ketika dikonfirmasi mengenai hasil pembahasan R-APBD tahun 2022 antara Komisi II dengan jajaran direksi PD PAUS.

Baca Juga: PN Medan Panggil Dirut PD Paus Siantar Eksekusi Perkara PHK 15 Eks Karyawan

“Kita tadi hanya menerima curhatan PD PAUS, karena mereka (datang) tanpa ada bahan rencana bisnis. Jadi mereka menceritakan bahwa PD PAUS ini sekarang sudah banyak carut-marut, mulai dari permasalahan hukum, hingga aset yang ibaratnya harus diserahkan setelah MoU, ternyata aset berupa sertifikat itu masih ditangani oleh pemko,” tuturnya.

Harapan dari pihak PD PAUS, kata Rini, bila pihak Pemko memberikan sertifikat aset itu, maka PD PAUS masih bisa berjalan dengan baik. “Apabila Pemko memberikan aset tadi, mereka optimis PD PAUS masih bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

“Tapi, kalau kita, udah melihat begitu banyaknya permasalahan, disini perlu tindakan konkrit dari Wali Kota sebagai owner. Jangan diadakan pembiaran, ini sudah cukup lama,” cecar Rini lebih lanjut.

Baca Juga: Proyek PD PAUS, GOR dan Stadion Mangkrak! Ini Langkah Pemko Siantar

Saat ditanya, tindakan tegas seperti apa yang diharapkan untuk dilakukan Wali Kota kepada PD PAUS? Rini bilang, Wali Kota diminta menindaklanjuti hasil audit dari auditor independen.

“PD PAUS itu sudah diaudit (auditor) independen. Setelah diaudit independen, tentunya ada yang harus disikapi atau ditindaklanjuti oleh wali kota selaku owner (pemilik) PD PAUS. Tapi pernah kita pertanyakan, waktu pembahasan di P-APBD kepada badan pengawas, apa tindaklanjut dari audit independen itu, ternyata hasil audit independen itu diserahkan lagi kepada audit inspektorat Pemko untuk diaudit kembali dengan tujuan tertentu,” bebernya.

Mengenai tujuan dilakukan audit kembali oleh Inspektorat, Rini mengaku tidak tahu tujuannya. “Kita tidak tahu apa tujuannya itu. Karena itulah kita mintakan wali kota harus bersikap kepada PA PAUS, mau diteruskan kah, mau dimerger kah, atau pailit kah, itu semua kan ada aturannya. Ini nanti akan menjadi bagian dari rekomendasi Komisi II,” tukasnya.(ferry/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles