7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Proyek PD PAUS, GOR dan Stadion Mangkrak! Ini Langkah Pemko Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sejumlah proyek di Kota Pematangsiantar mulai dari Stadion Sangnaualuh, pembangunan Pasar Melanthon milik Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka dan Usaha (PD PAUS) serta Gedung Olah Raga (GOR), terlihat mangkrak.

Lantas apa sikap dan langkah yang diambil pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terhadap proyek itu. Berikut penjelasan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah melalui Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Hamam Sholeh. Rabu (20/10/21).

“Hal ini sebenarnya sudah terjawab dalam pemandangan-pemandangan fraksi di DPRD, beberapa fraksi juga mempertanyakan hal seperti ini dalam pembahasan Perubahan APBD 2021 dan pembahasan KUA-PPAS APBD 2022,” ujar Sholeh mengawali penjelasannya.

Baca juga:Sidang Perdana Gugatan Perdata,  Terhadap PD PAUS  dan Wali Kota Hari Ini di PN Pematangsiantar

Terkait PD PAUS, kata Sholeh, tidak semata bicara pada mangkraknya proyek tersebut, tapi bicara bagaimana eksistensi dan kondisi PD PAUS. “Dan kita pada kesimpulan, bahwa ada yang salah dengan PD PAUS sehingga kita kemudian pemerintah kota melakukan kebijakan audit menyeluruh terhadap PD PAUS,” tukasnya.

Auditnya, lanjut Sholeh, sudah memasuki tahap akhir untuk memastikan bahwa apakah PD PAUS akan tetap dipertahankan, atau dibubarkan. “Bisa saja dipertahankan dengan beberapa catatan-catatan untuk dilakukan perbaikan. Ini kaitannya dengan pertanyaan bagaimana bangunan proyek PD PAUS, karena kita perbaiki induknya dulu, baru bangunannya,” ujarnya.

Selanjutnya mengenai GOR yang belum kunjung ada tanda-tanda akan dibangunan, diijelaskan Sholeh, GOR sudah disepakati, dan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak ketiga, untuk di-Bangun Serah Guna-kan.

“Artinya pihak ketiga membangun, kemudian mereka menggunakannya, baru menyerahkannya kepada kita setelah masa kontraknya berakhir selama 30 tahun,” ungkap Sholeh yang kemudian menyebutkan bahwa dalam prosesnya saat ini masih dalam mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun untuk ini, terkendala regulasi.

“Cuman kita terkendala ketika regulasi tidak menyebutkan IMB lagi, sekarang namanya Persetujuan Bangunan Gedung, jadi harus ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Ada regulasi yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” jelasnya.

Proses saat ini, kata Sholeh, sudah sampai kepada Hak Pengusaan Lahan (HPL) yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. “Banyak tahapan yang dilalui, kemudian Amdal Lalin dan Amdal Lingkungan menuju ke pendirian bangunan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, itu akan segera dilakukan pembangunan oleh investor,” cecarnya optimis.

Terkait Stadion Sangnaualuh yang sudah menghabiskan anggaran Rp 20 miliar lebih namun hingga saat ini belum bisa dipergunakan, kata Sholeh, pihak inspektorat sudah diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi itu.

Baca juga:PN Medan Panggil Dirut PD Paus Siantar Eksekusi Perkara PHK 15 Eks Karyawan

“Artinya, inikan sudah merupakan pekerjaan yang tertunda sejak dikucurkan dana pembangunannya. Hasil pemeriksaan ini mudah-mudahan akan bisa memberikan solusi atau masukan kepada kita, apa yang harus dilakukan. Namun harus diingat, semuua langkah-langkah itu tergantung kepada kemampuan keuangan (daerah) kita,” ujarnya.

Dan Pemko, tambah Sholeh, harus bisa memilah-milah penggunaan keuangan yang perlu dikonsentrasikan. “Dua tahun terakhir ini kita memang harus mengkonsentrasikan kegiatan kita kepada hal-hal yang bersifat covid, sehingga ada beberapa sifat pembangunan yang mungkin dikatakan mangkrak, tapi menurut kita itu hanya menunggu pelaksanaan berikutnya,” tutupnya. (ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles