16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sidang Perdana Gugatan Perdata,  Terhadap PD PAUS  dan Wali Kota Hari Ini di PN Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISATAR.ID

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Uasaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar akan digelar pada hari ini, Kamis (25/3/21) sekira pukul 13.00 WIB, di ruangan Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar.

Sidang gugatan perdata akan dipimpin langsung oleh Hakim Rahmat Hasibuan dan dua Hakim anggota lainnya. Dalam sidang gugatan perdata, pihak tergugat yakni, Wali Kota Pematangsiantar, Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Uasaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar, Mantan Dirut PD PAUS Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, Notaris Robert Tampubolon.

Untuk penggugat yakni, Poniyem Sitanggang, Desy Natalia Sinaga dan terakhir Siti Aizah. Ketiga penggugat ini pun diketahui menggunakan jasa Advokat Daulat Sihombing untuk menggugat secara perdata para tergugat.

Baca Juga: Bahas 8 Poin Hak Angket Dalam 30 Hari, Eliakim Simanjuntak: Memangnya Mereka Superman

Informasi jadwal sidang gugatakn perdata nomor perkara 38/Pdt.G/2021/PN Pms yang dilayangkan Daulat Sihombing ke Pengedadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar diperoleh dari situs resmi https://sipp.pn pematangsiantarkota.go.id/index.php/detil_perkara.

Sebelumnya diberitakan, Proyek pembangunan Siantar City Mall (SCM) yang terletak di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, mangkrak tanpa adanya kejelasan hingga saat ini.

Kabar terbarunya, tiga orang masyarakat selaku pemesan kios di Siantar City Mall (SCM) akhirnya mengambil langkah hukum kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Langkah tersebut diambil setelah tidak adanya kejelasan pasca melakukan pembayarakan terhadap pemesanan kios tersebut.

Baca Juga: Pemko Tolak Permintaan Suntikan Modal PD Paus Siantar

Warga yang memesan kios tersebut diketahui bernama, Poniyem Sitanggang, Desy Natalia Sitanggang dan Siti Aisah. Melalui kuasa hukum ketiga pemesan kios tersebut, Daulat Sihombing mengatakan, ada pun yang digugat olehnya ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar antara lain, Wali Kota Hefriansyah, Direksi PD PAUS, Eks Direktur PD PAUS Herowhin Sinaga.

Daulat Sihombing  saat dikonfirmasi  wartawan Harian Mistar  mengatakan, langkah ini diambil setelah adanya permintaan dari kliennya sebanyak tiga orang pemesan kios di Siantar City Mall yang mengalami kerugian ratusan juta, untuk pembelian kios yang tak pernah ada.

“Ada tiga orang pemesan kios yang menggugat melalui saya. Gugatannya didaftarkan dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2021/PN Pms. Didaftarkan pada hari Kamis, 18 Maret 2021. Klasifikasi perkaranya Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” kata Daulat dihubungi, Selasa (23/3/21) sekira pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: DPRD Siantar Usulkan Ranperda Pencabutan Perda PD PHJ dan PD PAUS

Adapun gugatan dengan membawa nama Wali Kota seperti disampaikan Daulat Sihombing,  bahwa Wali Kota tidak menjalankan kewenangannya untuk mengintervensi Direksi PD PAUS dan Herowhin Sinaga dalam penyelesaian perkara pembelian kios.

Lanjut Daulat Sihombing kembali, dalam permasalahan di Siantar City Mall. Wali kota dianggap melakukan pembiaran terhadap kasus ini.

“Dalam gugatan kali ini, Wali Kota dianggap melakukan pembohongan dengan ikut melakukan peletakan batu pertama dan mempromosikan. Lalu Wali Kota juga membiarkan perusahaan ini dan Herowhin melakukan tindakan yang terindikasi tindak pidana penggelapan,” ujar Daulat seraya menyampaikan indikasi keterlibatan Wali Kota dalam kasus Siantar City Mall.(Hamzah/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles