15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

PN Medan Panggil Dirut PD Paus Siantar Eksekusi Perkara PHK 15 Eks Karyawan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 15 eks karyawan PD Paus Pematangsiantar secara sepihak terus bergulir. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui Surat Nomor: W2.U1/20342/Hk.02/IX/2021, tanggal 28 September 2021 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar agar memanggil Dirut PD Paus Pematangsiantar.

Dalam surat tersebut, Ketua PN Medan diminta menghadap Ketua PN Medan, tanggal 14 Oktober 2021 untuk melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 337 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tertanggal 15 Mei 2019, dalam perkara antara eks karyawan PD Paus atas nama Asi Yanri Sinaga dkk, selaku penggugat/ pemohon Kasasi dan Dirut PD Paus Kota Pematangsiantar selaku tergugat/ termohon Kasasi.

“Panggilan yang disampaikan melalui Ketua PN Pematangsiantar merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya melalui Risalah Panggilan aanmaning Nomor: 65/X/2021/228/Pdt.Sus-PHI/2017/ PN Mdn, tanggal 9 September 2021, Dirut PD Paus telah dipanggil untuk pertama kali. Namun yang bersangkutan tidak atau belum hadir,” kata Daulat Sihombing, selaku kuasa hukum penggugat dalam suratnya yang dikirim ke redaksi Mistar.ID, Senin (4/10/21).

Baca Juga:Tanggapi Keberatan Herowhin Sinaga Mantan Dirut PD PAUS Siantar, Jaksa Tetap Pada Dakwaan

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor: 337 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tertanggal 15 Mei 2019, telah mengoreksi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 228/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn yang menolak gugatan penggugat dan menghukum Dirut PD Paus untuk membayarkan hak-hak dari 15 eks karyawan PD Paus yang di PHK secara tidak sah. Dengan total sebesar Rp655.546.080 (enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang meliputi pesangon, penggantian hak, upah yang belum dibayar, THR, uang penggantian hak cuti, dan pengembalian biaya bintalfisdis.

Menurut Daulat Sihombing, perkara gugatan PD Paus bergulir sejak tahun 2017. Namun baru mendapat putusan incracht tahun 2019. Bermula dari pengangkatan para penggugat sebagai karyawan PD Paus melalui sistem rekrutmen tertutup yang diwarnai dengan skandal “pungli” antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang.

Setelah para penggugat mulai bekerja akhir tahun 2015 dan mendapat gaji 4-5 bulan berjalan, namun beberapa bulan berikutnya penggugat tidak lagi mendapat pembayaran gaji tanpa alasan yang jelas. Lalu ketika para Penggugat ini mempertanyakan gajinya, justru Dirut PD Paus, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga yang kini status tahanan dalam perkara korupsi yang sedang diadili di PN Medan, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Penggugat tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga:Herowhin Sinaga, Mantan Dirut PD PAUS Siantar Diadili

15 eks karyawan PD Paus yang korban PHK sewenang-wenang tersebut, masing-masing; Asi Yanri Sinaga, Saor Tua Pakpahan, Andri Bastian Siahaan, Martha R Falentina Hutasoit, Anna Louisa Siregar, Renita Purba, Nurika Hotmaida Purba, Dewi Murni Sihombing, Syahrul Arif Anwar Damanik, Walber Damanik, Olop Fallmerd Daulat Damanik, Mac Donal Hendra Sitompul, Eltawati Silalahi, Siti Aisah, dan Redikson Wibowo Nainggolan.

Dirut Harus Bertanggungjawab

Daulat berharap, Dirut PD Paus Kota Pematangsiantar Benhart Hutabarat secara “gentle” bertanggungjawab untuk membayarkan hak-hak penggugat sebagaimana telah diputuskan secara incrach oleh Mahkamah Agung (MA).

“Jangan ketika mencalonkan diri menjadi direksi menyatakan ‘siap pak Wali’. Giliran setelah jadi Dirut “oh, itu bukan tanggungjawab saya’,” ujar Daulat menyindir.

Apalagi nilainya menurut Daulat tidak terlalu signifikan, hanya Rp655.546.080. “Memalukan, jika sekelas Dirut tak mampu membayarnya. Resikonya, selain jabatan Dirut menjadi abal-abal, perusahaan pun dapat digiring ke PKPU atau difailitkan,” tegas Advokat yang juga aktivis buruh sejak era orde baru ini. (maris/rel/hm12)

Related Articles

Latest Articles