10.6 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Terkesan Manfaatkan Kelalaian Menyimpan Bukti Pembayaran PBB, Ini Penjelasan BPKD Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diwarnai aksi protes para wajib pajak karena terkesan memanfaatkan kelalaian dalam menyimpan bukti pembayaran PBB, mendapatkan penjelasan dari pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang Pendapatan BPKD Dani Lubis, dalam Rapat Kerja pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematangsiantar TA 2021, yang dipimpin Ketua Komisi II Hj Rini A Silalahi, Kamis (7/7/22).

Atas persetujuan Plt Kepala BPKD Masni, Dani menjelaskan bahwa pengelolaan PBB di Kota Pematangsiantar terdiri dari 3 fase.

Fase I tahun 1994 sampai 2012, fase II tahun 2013 sampai 2017 dan fase III tahun 2018 sampai dengan sekarang dan ke depannya.

Baca Juga:Kanwil DJP Sumut I Terima Pajak PPS Hingga Rp1,6 Triliun

“Fase I tahun 1994 sampai tahun 2012, di mana pengelolaan PBB di Kota Pematangsiantar masih dikelola pemerintah pusat. Fase II mulai tahun 2013 sampai tahun 2017, di mana di tahun 2013 pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 sudah diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, termasuk piutang. Fase III, tahun 2018 sampai dengan sekarang dan ke depannya,” tuturnya.

Di fase I, kata Dani, disinilah banyak terjadi masalah, termasuk masalah yang terjadi pada hari ini, masalah faktual pada hari ini. Di mana banyak masyarakat yang melakukan pembayaran, tapi tidak dicatatkan, tidak dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Manajemen Infromasi Objek Pajak (Sismiop).

“Pembayaran itu juga kami bagi menjadi dua bagian, yang pertama pembayaran yang masyarakat memiliki bukti bayar tapi tidak tercatat di aplikasi. Yang kedua, pembayaran yang sudah dilakukan wajib pajak tapi tidak tercatat di aplikasi. Jadi ada dua masalahnya di sini. Inilah yang mengemuka pada saat yang sekarang ini,” bebernya.

Baca Juga:Apindo Minta Ditjen Pajak Jangan Cari-cari Kesalahan!

Atas kondisi dua hal itu, lanjut Dani, untuk masyarakat yang memiliki bukti bayar, tapi tidak tercatat di aplikasi, maka pihaknya akan menyesuaikannya dengan aplikasi Sismiop.

Untuk yang kedua, pihaknya meyakini bahwa masyarakat sudah banyak yang melakukan pembayaran tapi tidak menerima bukti pembayaran pajak, dan tidak juga tercatat di aplikasi Sismiop.

“Untuk masalah ini, kami dilema, dan tidak punya solusi. Kami hanya punya solusi dalam hal penghapusan denda administrasi secara keseluruhan. Kenapa kami tidak bisa menyesuaikan di aplikasi, bahwa itu sudah bayar, karena landasan kami untuk menyatakan itu sudah bayar, tidak ada. Buktinya kami tidak pegang, kalau kami paksakan itu sudah bayar, kami akan dianggap merugikan keuangan daerah karena buktinya tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga:Kemendagri Ingatkan Daerah Terkait Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi

“Tadi Pak Suandi bilang, pemerintahan yang melakukan pengelolaan dan pemungutan PBB, tidak jelas. Kami tidak malu-malu mengakuinya, iya Pak. Kita ketahui bersama, dulu pengelolaan dan pemungutan PBB itu tidak tertib. Kami kaitkan dengan fase II, tahun 2013 sampai 2017, pada fase ini pemerintah kota yang mengelola, tapi pemungutan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk kelurahan,” terangnya.

Petugas itu, kata Dani, dibekali blok STTS (Surat Tanda Terima Sementara) yang berwarna hijau. STTS diberikan kepada masyarakat tapi tidak mengeluarkan bukti pembayaran valid yang berwarna merah, kalau sekarang bukti pembayaran itu berwarna biru.

“Ternyata, berdasarkan penelusuran kami, uangnya tidak disetor ke kas daerah, melainkan hanya singgah ke kantongnya saja. Kami kan tidak bisa menganggap apa yang sudah diterima oknum sebagai penerimaan daerah, karena dasarnya tidak ada, bagaimana oknum yang berbuat, tapi harus kita yang menanggulangi itu, agak sulit secara logikanya,” tukasnya.

Baca Juga:Usai Sosialisasi Pajak, DPRD Siantar Bakal Konsultasikan Pelantikan Wali Kota

Masih kata Dani, di fase III, sejak tahun 2018, dimulai dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Implementasi Transaksi Non Tunai.

“Maka terhitung 1 Januari 2018 kita sudah memanfaatkan eletronifikasi yang terintegrasi dengan Bank Sumut, seluruh pembayaran PBB-P2 dan pembayaran pajak lainnya, langsung ke Bank Sumut. Artinya, kita tidak lagi memungut atau menerima uang dari wajib pajak,” ujarnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles