6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Usai Sosialisasi Pajak, DPRD Siantar Bakal Konsultasikan Pelantikan Wali Kota

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dalam waktu dekat, pihak DPRD Kota Pematangsiantar akan segera mengkonsultasi pelantikan Wakil Wali Kota Susanti Dewayani menjadi Wali Kota Pematangsiantar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Untuk konsultasi itu, Pimpinan DPRD berencana akan berangkat, pada Senin (20/6/22). Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga, ketika dikonfirmasi mistar mengenai langkah DPRD untuk pelantikan Wali Kota, Jumat (17/6/22).

“Terkait dengan tindaklanjut hasil rapat paripurna DPRD mengenai pengusulan pelantikan wakil wali kota menjadi wali kota, pimpinan DPRD akan berangkat mengkonsultasikannya langsung ke Kemendagri, rencananya berangkat hari Senin (20/6/22) ini,” tuturnya.

Baca juga: DPRD Siantar Resmi Usulkan Pelantikan Wali Kota, Ini Kata Plt Wali Kota

Selanjutnya, ketika disinggung mengenai kegiatan DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul menyebutkan bahwa pihaknya akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela yang akan dilaksanakan pada hari Senin (20/6/22).

“Setelah kegiatan sosialisasi inilah rencananya akan berangkat konsultasi ke Kemendagri,” ungkap Timbul yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar tersebut.

Terpisah ditemui, Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Eka Hendra menjelaskan bahwa sosialisasi itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II nomor S-476/WPJ.26/2022 tertanggal 27 Mei 2022.

Baca juga: DPRD Siantar Gelar Rapat Paripurna Pengusulan Pelantikan Wali Kota

“Jadi sosialisasi itu dilaksanakan dalam rangka neningkatkan pemahaman untuk melaporkan SPT tahun dan untuk mendukung serta mensukseskan program pengungkapan sukarela. Program pengungkapan sukarela ini merupakan satu program dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tuturnya.

Undang-Undang tersebut, kata Eka, memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela.

“Hal ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomo 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak,” jelasnya mengakhiri. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles