8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Apindo Minta Ditjen Pajak Jangan Cari-cari Kesalahan!

Jakarta, MISTAR.ID
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar Ditjen Pajak Kementerian Keuangan jangan mencari-cari kesalahan, khususnya bagi pengusaha yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, sebaiknya pemerintah dan wajib pajak sama-sama menjaga kepercayaan setelah terlaksananya PPS, di antaranya dengan mempercayai pelaporan yang jujur.

“Kami berharap masing-masing pihak bisa menjaga trust-nya. Wajib pajak bisa menghitung, administrasinya juga, bisa lebih akurat, Direktorat Jenderal [Ditjen] Pajak juga harus bekerja secara profesional, jangan sampai terkesan mencari-cari kesalahan,” kata Hariyadi saat konferensi pers, Senin (4/7/22).

Hariyadi mengapresiasi terlaksananya PPS dengan baik selama enam bulan ke belakang. Dari program itu, terungkap harta senilai Rp594,8 triliun dengan pembayaran pajak penghasilan (PPh) hingga Rp61,01 triliun.

Dia berharap setelah PPS berlangsung, kepatuhan perpajakan akan meningkat dan penerimaan perpajakan pun bisa lebih terukur. “Saya berharap akan rasa saling percaya antara pemerintah dengan wajib pajak, termasuk kalangan pengusaha, bisa semakin meningkat pasca PPS,” imbuhnya.

Baca juga:Sosialisasi Pengampunan Pajak di KPP-P Tebing Tinggi

Dia meminta agar Ditjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak secara profesional. Jika ada hasil pemeriksaan tuntas dan tidak terdapat kendala, menurutnya petugas pajak jangan sampai mengorek-ngorek wajib pajak agar terdapat kesalahan.

Apindo juga berharap setelah selesainya PPS pemerintah akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) dalam penyusunan kebijakan.

Hariyadi menilai hal tersebut penting karena kebijakan perpajakan akan memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara, tetapi sekaligus memengaruhi wajib pajak badan dan orang pribadi.

“Supaya regulasi yang dikeluarkan pemerintah adalah regulasi yang benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik,” ucapnya.

Apindo juga meminta pengusaha untuk berhati-hati karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kini bisa cek rekening koran hingga kartu kredit para wajib pajak.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kondisi aset dan kepatuhan perpajakan setelah terlaksananya program pengungkapan sukarela atau PPS.

“Kami jelaskan [kepada pengusaha], hati-hati karena Ditjen Pajak sistemnya sudah sangat canggih, dia punya AEOi [automatic exchange of information], sampai bisa melihat rekening koran, bukan saja laporan akhir tahun, termasuk hubungan dengan kartu kredit,” kata Suryadi saat konferensi pers, Senin (4/7/22).

Suryadi Sasmita menjelaskan, PPS merupakan kesempatan bagi para wajib pajak, termasuk pengusaha, untuk menyelesaikan berbagai kewajiban perpajakan. Setelah itu, menurutnya, tidak akan ada kesempatan lain bagi para wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang dia miliki.

Dia pun menyebutkan, pengawasan oleh Ditjen Pajak akan semakin ketat, sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan.

“Kami mengimbau agar para pengusaha dapat melaporkan hartanya dengan jujur setelah PPS selesai,” ucapnya.

Menurutnya, sistem AEOi membuat Ditjen Pajak dapat bertukar informasi dengan otoritas di berbagai negara mengenai harta seseorang. Data tersebut akan menjadi acuan dalam perhitungan dan kewajiban perpajakan.

Dia mengungkapkan PPS menjadi jembatan bagi para wajib pajak, terutama pengusaha untuk menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban perpajakannya sebelum adanya sanksi atas ketidakpatuhan pajak.

“Keberadaan AEOi dan berbagai sistem lain dapat memungkinkan pelacakan harta dengan lebih optimal, sehingga ketidakpatuhan pajak dapat lebih terdeteksi. Saya selalu sampaikan itu, jangan sampai nanti terlambat [setelah PPS selesai karena tidak ada kesempatan lagi],” kata Suryadi.

Baca juga:Relawan Pajak Buka Pojok Pajak di USU

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah menggelar Tax Amnesty dan PPS. Setelah itu, pemerintah akan melakukan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak. Semua data yang kami peroleh akan menjadi database baseline untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan upaya-upaya enforcement dan compliance secara konsisten bagi seluruh wajib pajak,” jelas Sri Mulyani.

DJP, sambungnya, juga akan terus membenahi database dan proses bisnis. Terlebih, DJP juga tengah memperbarui sistem inti administrasi perpajakan (coretax system).

Selain itu, Indonesia juga akan terus aktif bekerja sama dalam memerangi base erosion and profit shifting (BEPS). Selain terus aktif bergabung dalam negosiasi solusi 2 pilar perpajakan internasional, Indonesia juga aktif bertukar informasi melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Sri Mulyani juga memaparkan, hingga akhir pelaksanaan PPS jumlah harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebanyak Rp594,82 Triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp61,01 triliun.

Baca juga:RUU Perpajakan Disahkan, Ada Tax Amnesty Jilid II di 2022

“Program pengungkapan pengungkapan sukarela ini kalau kita lihat jumlah yang mengikuti wajib pajaknya, baik orang pribadi maupun badan adalah 247.918 wajib pajak. Mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan,” ungkap Menkeu.

Secara lebih rinci Menkeu memaparkan, harta yang dideklarasikan merupakan kombinasi dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp512,57 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 triliun, dan harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp22,34 triliun.

Jika dilihat dari lapisan harta WP, jumlah WP dengan total harta sampai dengan Rp10 juta sebanyak 38.870 orang atau 15,68%. Jumlah WP dengan harta antara Rp10-100 juta sebanyak 82.747 orang atau 33,38%.

Kemudian jumlah WP dengan harta antara Rp100 juta-1 miliar sebanyak 75.110 orang atau 30,30%, untuk Rp1-10 Miliar jumlahnya 41.239 WP atau 16,63%, untuk Rp10-100 Miliar berjumlah 9.236 WP atau 3,73%, serta untuk Rp100 Miliar-1 Triliun dan diatas Rp1 Triliun jumlahnya masing-masing 705 WP dan 11 WP.

“Ini kita harapkan dengan adanya PPS, ke depan compliance atau kepatuhan akan terus dipelihara,” harap Menkeu.(bc/ant/ivd/hm06)

Related Articles

Latest Articles