7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Sosialisasi Pengampunan Pajak di KPP-P Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, SIK, MSi hadiri acara sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang disampaikan Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Daniel Zebua, Selasa (28/6/22) di ruang Aula Balai Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa Kapolres Tebing Tinggi menghadiri undangan sosialisasi Tax Amnesty atau pengampunan pajak bernama Program Pengungkapan Sukarela ( PPS) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi.

Sebagai informasi, pemerintah akan menggelar pengampunan pajak mirip tax amnesty bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak yang akan berlangsung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Agenda tersebut telah dirancang pemerintah bersama dengan DPR RI yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga:Wah! Ada Hotel di Siantar Tak Tampilkan Nilai Pajak dalam Nota Pembayaran

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh PJ Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyath S.Sos, MTP, Ketua DPRD Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution SH, Kajari Tebing Tinggi Sundoro Adi , SH, MH, Kepala Kanwil DJP Sumut III diwakili Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian bernama Teguh, Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Daniel Zebua, seluruh OPD dan Lurah se-kota Tebing Tinggi.(naz/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles