12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kemendagri Ingatkan Daerah Terkait Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sekaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

Seperti disampaikan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri, R An An Andri Hitmat SR AP MM saat menjadi narasumber dalam kegiatan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (HLM TP2D) yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematangsiantar di Parapat, Rabu (22/6/22).

Baca Juga:Bank Indonesia Fasilitasi Riset Ilmiah USU

“Mulai tahun ini, penyusunan APBD wajib diawali dengan penyusunan pendapatan daerah. Mohon maaf, selama ini menyusun APBD menyebarkan surat kepada OPD, kegiatan apa yang akan dilaksanakan. PR (Pekerjaan Rumah) paling berat, mohon dibaca pasal 102 Undang-Undang HKPD. Penganggaran pajak dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit dua hal, yaitu kebijakan makro ekonomi daerah dan potensi pajak dan retribusi,” tuturnya.

Kemendagri, BPKP dan KPK, kata An AN, sudah sepakat bahwa semenjak berlakunya Undang-Undang HKPD, penetapan dari target pendapatan dari pajak, tidak lagi seperti sekarang. Semua target yang ditetapkan wajib berdasarkan potensi pajak dan retribusi di lapangan.

Baca Juga:Bank Indonesia Siantar Salurkan Bantuan PSBI dan Sosialisasi QRIS

“Sehingga, PR yang paling utama, silahkan mumpung masih ada waktu dua tahun untuk melakukan proses pendataan ulang penggalian potensi. Siapkan anggaran kepada TAPD supaya Badan Pendapatan Daerah dan OPD-OPD penghasil atau pengelola retribusi melakukan pendataan potensi. Ini sudah substansi, artinya wajib dilakukan. Hal ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah,” bebernya.

Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang HKPD, kata An An, akan berlaku pada 5 Januari 2024. “Masih ada 2 tahun lagi, masih lama? Eh sebentar, mari kita lihat dari administrasi. Yang namanya HKPD 2024, pasti dibahasnya (tahun) 2023. Anggaplah KUA-PPAS mulai dibahas, berarti bulan Juli atau Agustus. Kira-kira, bapak ibu bisakah menyusun APBD 2024, kalau Perda Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRD) belum selesai. Gak bisa kan, karena APBD isinya cuma 2, Belanja dan Pendapatan,” ungkapnya.

Baca Juga:Bank Indonesia Canangkan SIAP QRIS di Pasar Horas dan Balairung Rajawali Siantar

Secara logika, kata An AN, kalau Perda tentang PDRD belum selesai, belum diketok palu, otomatis tidak bisa menentukan berapa target pendapatan tahun 2024. “Artinya, Perda PDRD wajib selesai di bulan Juli 2023. Sekarang, Juni 2022, artinya, bapak dan ibu hanya punya kesempatan satu tahun. Sebentar, bapak dan ibu, satu tahun jangan silap. Pertanyaan saya, emang Sabtu dan Minggu mau kerja? Emang Sabtu dan Minggu akan dipakai untuk pembahasan, gak mungkin. Belum cerita tentang hearing dengan dewan, apakah Sabtu dan Minggu, dewan itu juga mau?” cecarnya.

Mungkin, lanjut An AN, dari 12 bulan yang tersisa, aslinya cuma 9 bulan. “Mari kita hitung mundur sekarang, karena tinggal 9 bulan, penyusunan NA (Naskah Akademik) berapa bulan, penyusunan draft berapa bulan, hearing dengan DPRD berapa bulan, masuk ke kami kemendagri untuk dievaluasi, masuk ke kementerian keuangan untuk dievaluasi, masuk provinsi untuk divaluasi, berapa bulan, baru terakhir ketok palu. Setelah itu dilakukan penyusunan peraturan bupati dan walikota, selesai itu menyusun SOP. Karena berubah undang-undang, berubah aturan, sampai SOP harus dirubah semuanya,” tuturnya.

Baca Juga:Kondisi Perekonomian Siantar Tertolong Pilkada, Begini Pemaparan Bank Indonesia

Terkait dengan Perda PDRD, An An mengingatkan bahwa apabila Perda itu belum selesai, maka PDRD tidak akan bisa dipungut. “Hati-hati bapak ibu sekalian, takutnya daerah lain, 1 Januari 2024 mulai memungut (PDRD), kabupaten kota bapak ibu sekalian istirahat semuanya. Hati-hati, jika tanggal 5 Januari 2024, Perda PDRB ini belum selesai, maka bapak dan ibu tidak boleh melaksanakan pemungutan,” tukasnya.

HLM TP2DD dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan H Edimin, Plt Wali Kota Tanjungbalai H Waris Thalib SAg MM, Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA, Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima SE, Sekretaris Daerah Labuhanbatu Ir M Yusuf Siagian MMA, Asisten 2 Labuhanbatu Utara Muhammad Asril SSos, Asisten II Kabupaten Asahan Drs Muhili Lubis dan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles