9.6 C
New York
Monday, April 22, 2024

Surat Soal NJOP 1.000 % Tak Dibalas, Dr Henry Sinaga Kembali Surati Plt Wali Kota Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Dr Henry Sinaga SH.SpN.MKn kembali menyurati Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani terkait permasalahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang naik hingga 1.000 %.

Dr. Henry Sinaga melalui WhatsApp (WA) kepada mistar.id, Selasa (17/5/22), menjelaskan, suratnya kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar itu disampaikan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022.

Selain kepada Plt. Wali Kota, surat Henry Sinaga tersebut juga ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, dan Kepala BPKD Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Dr Henry Sinaga Surati Plt Wali Kota Siantar, Pertanyakan Kepastian Hukum NJOP 1.000 %

“Saya kembali menyurati Plt Wali Kota Siantar. Surat yang kembali saya kirim sebagai susulan atas surat saya sebelumnya terkait permohonan atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Perubahan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 – 2023,” katanya seperti tertulis melalui pesan WA.

“Surat susulan tersebut saya sampaikan kepada ibu Plt Wali Kota Pematangsiantar, karena sampai saat ini, Pemko Pematangsiantar belum membalas atau menjawab surat saya,” imbuhnya.

Baca Juga: Soal Perubahan NJOP, Ini Penjelasan Kabag Hukum Pemko Siantar

Sebagaimana diberitakan mistar.id sebelumnya, persoalan NJOP 1.000 % ini sempat dilaporkannya ke pihak Polres Pematangsiantar, namun oleh penyidik kepolisian kasusnya dihentikan karena menurut penyidik tidak ada unsur pidananya.

Kemudian, Henry Sinaga selaku Ketua IPPAT telah menyurati Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani mempertanyakan soal Peraturan Wali Kota (Perwa) No.04 tahun 2021 tentang Penetapan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021-2023 produk mantan Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah tersebut.

Isi surat Henry Sinaga itu pada intinya, adalah perihal permohonan Perwa Pematangsiantar tentang Perubahan Perwa Pematangsiantar No. 04 tahun 2021 tentang Penetapan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021 – 2023.

Baca Juga: Perwal Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Siantar Masih Berlaku

Permohonan itu disampaikan Henry Sinaga kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar, karena Pemko Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) untuk Tahun 2022, yang di dalamnya tercantum perubahan NJOP yang telah ditetapkan oleh Perwa No. 04 tahun 2021 tersebut.

“Atau dengan kata lain saya memohon kepada Wali Kota Pematangsiantar dasar hukum perubahan NJOP yang ditetapkan dalam Perwa No.04 tahun 2021,” demikian petikan surat Dr Henry Sinaga SH.SpN.MKn sebagaimana diperoleh mistar.id sebelumnya.

Henry Sinaga dalam suratnya menegaskan, dirinya selaku Notris PPAT merasa bahwa permohonannya ini sangat penting dalam membuat akte-akte otentik terkait peralihan hak-hak atas, khususnya dalam perhitungan dan penyetoran kewajiban para pihak ke kas pemerintah pusat.

Baik itu penyetoran berupa pajak penghasilan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan (Pph PHTB) dan berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta ke kas Pemko Pematangsiantar yang berupa pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebagaimana diamanatkan oleh peraturan dan per-Undang-undangan.

Alasan Ketua IPPAT itu menyurati Plt Wali Kota Pematansiantar, tak lain demi adanya kepastian hukum perihal Perwa No.04 tahun 2021 yang menaikkan NJOP hingga 1.000 % tersebut.

Karena menurut Henry Sinaga di tahun 2022 ini setelah dipimpin Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti ada penurunan setor pajak NJOP yang sangat signifikan. Dicontohkannya di kawasan Jalan Merdeka misalnya, pada tahun 2021 NJOP tanah mencapai Rp21 juta per meter, tapi sekarang atau setelah dr Susanti jadi Plt Wali Kota turun jadi sekitar Rp15 juta per meter.

“Itu saya lihat sendiri bukti setornya, contohnya tanah di Jalan Merdeka misalnya, pembayaran NJOPnya turun sangat signifikan dibanding tahun 2021. Dari 21 juta sekarang turun jadi sekitar 15 juta,” katanya.

Berdasarkan fakta inilah kata Henry Sinaga dirinya selaku Notaris menyurati Plt Wali Kota Pematangsiantar, agar ada kepastian hukumnya.

“Apakah Perwa 04 tahun 2021 itu sudah direvisi. Nah kalau benar sudah direvisi maka perubahannya perlu kita ketahui secara resmi, agar kita punya kepastian hukum untuk itu,” terang dia.(maris/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles